Sabtu 28 Aug 2021 10:27 WIB

PPIU Diminta Patuhi Regulasi Pemerintah

Banyak aturan baru soa penyelenggara umroh yan harus dipahami

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Subarkah
Umroh masa pandemi
Foto: Google.com
Umroh masa pandemi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus, Nur Arifin meminta agar para penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) diminta untuk senantiasa menjalankan usahanya dengan berpedoman pada regulasi yang telah ada. Ini karena setelah terbitnya UU nomor  8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang kemudian sebagian ketentuannya diubah di dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Maka kini ada empat regulasi baru yang terkait langsung dengan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan haji khusus. Diantaranya PP Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 38 Tahun 2021, PMA Nomor 5 Tahun 2021, dan PMA 6 Tahun 2021," kata Nur Arifin dalam rilis yang diterima Republika pada Sabtu (28/8).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin mengatakan berbagai ketentuan umroh di dalam beberapa regulasi tersebut juga menyampaikan supaya PPIU meluangkan waktu mempelajari regulasi tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Menurutnya regulasi merupakan unsur utama sebagai panduan PPIU dalam menjalankan usaha di bidang umrah.

“PPIU harus menjalankan usahanya dengan baik dan benar. Oleh karenanya gunakan regulasi pemerintah sebagai pedomannya,” ujar Nur Arifin 

Nur Arifin mengatakan berbagai hak dan kewajiban PPIU sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya PPIU berhak mendapatkan pembinaan dari pemerintah, informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah umroh, dan berhak pula menerima informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi.

“Hak-hak PPIU merupakan kewajiban Pemerintah yang tentu akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya. Begitu juga dengan PPIU harus menjalankan kewajiban sesuai regulasi dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Nur menambahkan berbagai ketentuan perizinan PPIU, akreditasi PPIU, dan kegiatan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh. Menurutnya, regulasi yang saat ini ada benar-benar memberikan kemudahan kepada pelaku usaha.

Menurutnya banyak kemudahan yang saat ini diberikan pemerintah kepada PPIU. Contohnya dalam proses perizinan yang seluruhnya online. Bank Garansi (BG) untuk izin PPIU dan PIHK juga lebih rendah dari sebelumnya. 

“Akreditasi yang dulu harus dilakukan tiap tiga tahun kini menjadi tiap lima tahun. PPIU yang sudah menjadi PIHK maka proses akreditasinya dilakukan dalam satu paket. Sekali akreditasi untuk PIHK sekaligus PPIU,” katanya

Nur Arifin meminta kepada PPIU agar kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas pelayanan PPIU kepada Jamaah umroh. 

“Harapan kami jamaah umrah dapat menjalankan ibadahnya secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” tuturnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement