Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Choirun Nisa

BPKH HADIR SEBAGAI BENTUK MODERNISASI PENGELOLAAN DANA UMAT

Lomba | Sunday, 29 Aug 2021, 13:37 WIB

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) modernisasi adalah suatu perubahan sikap yang dilakukan selaras dengan tuntutan masa kini. Dalam konteks pengelolaan keuangan haji, modernisasi dapat diartikan dengan proses pengembangan dalam segi pengelolaan maupun bentuk pertanggungjawaban, maka diperlukan suatu lembaga yang bisa mengelola dengan efisien serta tetap berpegang pada syariat Islam. Di Indonesia saat ini pengelolaan dana haji dilakukan oleh lembaga independen yang dinamakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurut Ramadhan (2018) latar belakang terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ini adalah menumpuknya dana haji serta terdapat peluang untuk mengembangkannya lebih baik melalui beberapa instrumen keuangan namun tetap pada koridor syariah Islam. Hal ini berarti bahwa BPKH diharapkan dapat menjadi penggerak dana haji agar dana tersebut dapat dialokasikan dengan tepat dan dapat memberikan manfaat secara ekonomi bagi umat terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu sendiri.

Selain peluang ekonomi, BPKH juga melakukan pertanggungjawaban pemerintah terhadap umat. BPKH RI resmi didirikan pada tahun 2017 tepat setelah terjadinya penyalahgunaan kuota serta dana haji yang dinilai tidak transparan. BPKH merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden (Dewi, 2020), sehingga BPKH hanya berfokus pada penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji. Hal ini jika dilakukan dengan baik akan terjadi sebuah sinkronisasi antara pengelolaan dana dengan pelaksana ibadah haji yakni Kementerian Agama. Pengelolaan akan lebih transparan karena masing-masing instansi diharapkan memiliki pedomannya sendiri yang akan digunakan untuk saling koreksi satu sama lain. Dalam pelaksanaannya BPKH diawasi oleh lembaga independen yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diaudit oleh lembaga independen yakni Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Hal pertama yang harus diketahui saat suatu lembaga didirikan adalah payung hukum yang dapat digunakan untuk melindungi setiap stakeholder yang terkait di dalamnya. BPKH didirikan dengan dasar hukum UU No 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, PERPRES no. 110 tahun 2017, dan PP no. 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji. Yusuf (2020) menjelaskan bahwa bahwa misi dari berdirinya BPKH yakni selain mengelola dana umat secara optimal juga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi pengelolaan dananya yang nantinya akan membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Selain dasar hukum pendirian, sebagai pedoman pelaksanaannya, BPKH merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1io Tahun 2017 Tentang Badan Pengelola Keuangan Haji. Di dalamnya telah diatur semua petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis penyelenggaraan BPKH. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa BPKH berdiri dengan dasar hukum yang kuat serta komitmen yang dapat dengan jelas untuk dipertanggungjawabkan.

Dalam proses pendiriannya BPKH juga menemui beberapa kontra. Salah satunya terkait cara pengalokasian dana haji yang dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam. Witjaksono (2019) menjelaskan bahwa dalam praktiknya dana haji dialokasikan kepada investasi Syariah dan akan mendapatkan sebuah manfaat dalam bentuk yield. Salah satu isu yang sering muncul yakni terkait penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur yang dinilai menyimpang dari prinsip Syariah. Dalam wawancaranya di sebuah artikel, Kepala BPKH menjelaskan bahwa tidak benar dana haji dialokasikan untuk proyek infrastruktur, dana haji dialokasikan ke dalam investasi surat berharga Syariah dan suku koperasi (Nurita, 2021).

Terlepas dari pro dan kontranya, BPKH masih tetap on track dalam menjalankan misinya dalam mewujudkan biaya haji yang terjangkau bagi umat dalam bentuk subsidi biaya haji. Selain itu, Humas BPKH dalam artikel menjelaskan bahwa selain untuk jamaah haji, manfaat ekonomi tersebut juga dapat memberikan manfaat dan kemaslahatan umat dalam bentuk pendidikan dan dakwah, kesehatan, sarana prasarana ibadah, ekonomi umat, dan sosial keagamaan. Hal ini menjelaskan bahwa setiap visi dan misi yang jelas serta mencakup banyak aspek. Selain itu, fitur serta tampilan web yang sangat mudah dibaca memudahkan user dalam memahami setiap data yang disuguhkan termasuk laporan pertanggungjawaban serta beberapa artikel ilmiah yang sifatnya menambah pengetahuan umat. Dewasa ini, masyarakat sangat kritis sehingga segala bentuk pertanggungjawaban harus tersaji di tempat setiap orang dapat memeriksanya.

DAFTAR RUJUKAN

Ramadhan, Fajri. 2018. Membangun kepercayaan public terhadap badan pengelola keuangan haji melalui sinergi dan good public governance, (online) https://bpkh.go.id/files/stocks/Fajri_Ramadhan_-_Membangun_Kepercayaan_Publik_Terhadap_Badan_Pengelola_Keuangan_Haji_Melalui_Sinergi_Dan_Good_Public_Governance.pdf

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1IO TAHUN 2017 TENTANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI (Pakai untuk rujukan tata Kelola)

Dewi, Fitra. 2020. Dana Haji Dikelola BPKH, Kakanwil Tegaskan Tidak Lagi oleh Kementerian Agama. (online). https://sumbar.kemenag.go.id/v2/post/59146/dana-haji-dikelola-bpkh-kakanwil-tegaskan-tidak-lagi-oleh-kementerian-agama

Yusuf. 2020 Mengenal Badan Pengelola Keuangan Haji. (online) https://ibtimes.id/mengenal-badan-pengelola-keuangan-haji/

Witjaksono, Beny. 2019. Investasi Dana Haji* Misi Membuat Biaya Haji Tetap Terjangkau Bagi Rakyat Indonesia. (Online) https://bpkh.go.id/files/stocks/Tulisan_Pak_Beny_-_Juli_2019.pdf

Nurita, Dewi. 2021. 9 Hoaks Seputar Dana Haji, Dipakai untuk Infrastruktur hingga Kemenag Berutang. (Online). https://nasional.tempo.co/read/1470125/9-hoaks-seputar-dana-haji-dipakai-untuk-infrastruktur-hingga-kemenag-berutang/full&view=ok

Humas BPKH, BPKH Beberkan Dana Kelolaan Haji 150,2 Triliun, 2021 (https://bpkh.go.id/bpkh-beberkan-dana-kelolaan-haji-1502-triliun/)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image