Baleg DPR Gelar Rapat Pleno RUU Kekerasan Seksual

Rapat pleno tersebut menyusun RUU tentang penghapusan kekerasan seksual.

Senin , 30 Aug 2021, 16:22 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR membaca draf awal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual saat rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2021). Rapat pleno tersebut menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan kekerasan seksual.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR membaca draf awal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual saat rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2021). Rapat pleno tersebut menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan kekerasan seksual.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR membaca draf awal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual saat rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2021). Rapat pleno tersebut menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan kekerasan seksual.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya (tengah) memimpin rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2021). Rapat pleno tersebut menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan kekerasan seksual.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR membaca draf awal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual saat rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2021). Rapat pleno tersebut menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan kekerasan seksual.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Desy Ratnasari mengikuti rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2021). Rapat pleno tersebut menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan kekerasan seksual.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR membaca draf awal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual saat rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2021). Rapat pleno tersebut menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan kekerasan seksual.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Suasana rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2021). Rapat pleno tersebut menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan kekerasan seksual.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR membaca draf awal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual saat rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2021). Rapat pleno tersebut menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan kekerasan seksual.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya (kanan) memimpin rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2021). Rapat pleno tersebut menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan kekerasan seksual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislatif DPR menggelar rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2021). Rapat pleno tersebut menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan kekerasan seksual.