Senin 30 Aug 2021 17:40 WIB

Eks Wakil Ketua DPRD Jabar Didakwa Terima Suap Proyek

Ade Barkas menerima Rp 750 juta pada Februari dan Mei 2019.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ilham Tirta
Persidangan (ilustrasi)
Persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perdana kasus suap proyek di Indramayu dengan terdakwa mantan wakil ketua DPRD Jabar, Ade Barkas, Senin (30/8). Mantan Ketua DPD Golkar Jabar ini didakwa menerima suap Rp 750 juta dari seorang pengusaha, Carsa ES, terkait sejumlah proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Jaksa KPK menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf a sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua, dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga. "Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya, sehingga dipandang perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu uang totalnya Rp 750 juta," kata kata Jaksa Febi Dwiyandospendy dalam sidang yang digelar secara virtual.

Menurut Jaksa, terdakwa menerima uang dari seorang pengusaha dalam dua tahap pada 15 Februari 2019 sebesar Rp 250 juta dan 28 Mei 2019 sebesar Rp 500 juta. Uang suap tersebut diberikan secara langsung oleh pengasaha tersebut.

"Uang suap tersebut diterima terdakwa di rumahnya di Cianjur dan Bandung,’’ ujar Jaksa.

Uang tersebut diberikan dengan tujuan mengurus proyek di Pemkab Indramayu yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar. "Terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019," kata dia.

Selain terdakwa Ade Barkah, Jaksa KPK juga menjerat Siti Aisyah (mantan anggota DPRD Jabar) dalam berkas terpisah. Sementara itu, Abdul Rozaq Muslim, yang juga mantan anggota DPRD Jabar, telah  divonis empat tahun penjara pada Juli lalu. Dia terbukti menerima suap Rp 9 miliar dari seorang pengusaha dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement