Selasa 31 Aug 2021 01:27 WIB

MUI Tegaskan Tiga Vaksin Ini Boleh Digunakan

MUI mengatakan vaksin Astrazeneca, Sinopharm dan Pfizer boleh digunakan.

Nadratuzzaman Hosen.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Nadratuzzaman Hosen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen, mengatakan masyarakat yang sudah atau akan mendapatkan suntikan vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer tidak perlu khawatir. Sebab, ketiga vaksin tersebut boleh digunakan.

"Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat. Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia," kata Nadratuzzaman Hosen dalam keterangan tertulis.

Baca Juga

Nadratuzzaman mengatakan, banyak masyarakat yang meninggal karena terpapar Covid-19. Kondisi itu dimaknai darurat. Dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar, maka MUI memutuskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh digunakan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer. Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan bahwa vaksin itu halal. Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan haram.

Nadratuzzaman mengatakan MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Menurutnya, pemerintah tidak keberatan dengan Fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan. 

Indonesia membutuhkan sekitar 400 juta dosis vaksin Covid-19. Indonesia sudah memperolah sebanyak 130 juta dosis. "Masih sangat kurang. Saya tinggal di kampung, banyak sekali orang di kampung yang belum divaksin," ujar Nadratuzzaman.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah mengetahui Fatwa MUI untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. "Tapi tetap bisa digunakan dalam kondisi mendesak dan bagian ikhtiar untuk mendapatkan kekebalan kelompok," ujar Siti Nadia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement