Rabu 01 Sep 2021 16:27 WIB

PB PGRI: Pembubaran BSNP Tergesa-Gesa

BSNP merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (kanan) didampingi Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi (kedua kanan) saat menyerahkan penghargaan kepada sejumlah guru berprestasi (ilustrasi)
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (kanan) didampingi Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi (kedua kanan) saat menyerahkan penghargaan kepada sejumlah guru berprestasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, menyebutkan, pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan keputusan yang tergesa-gesa. Dia menilai, keberadaan BSNP sebagai lembaga mandiri dan independen masih sangat dibutuhkan.

"Pembubaran BSNP merupakan keputusan yang tergesa-gesa, tanpa kajian matang, dan jelas melanggar UU Sisdiknas," ungkap Unifah saat Republika.co.id konfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (1/9).

Baca Juga

Unifah mengatakan, BSNP merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen. Untuk itu, dia menjelaskan, keberadaan BSNP masih sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawalan agar pendidikan di Indonesia tak kehilangan arah dan tujuan. "Keberadaannya masih sangat dibutuhkan untuk mengawal agar pendidikan di Indonesia tidak kehilangan arah," jelas dia.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Keputusan tersebut tertuang pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang telah diundangkan pada 24 Agustus lalu.

Dalam salinan Peraturan Mendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang Republika.co.id dapatkan dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbudristek, materi terkait dicabutnya keberadaan BSNP ada pada Pasal 334. Pada pasal tersebut juga dikatakan, dengan berlakunya Peraturan Mendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, peraturan yang mengatur tentang BSNP dinyatakan tidak berlaku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement