Rabu 01 Sep 2021 18:27 WIB

BSNP Dibubarkan, Dewan Pakar Dinilai tak Jawab Persoalan

Tugas pokok dan fungsi DPSNP tak bisa disejajarkan dengan BSNP yang bersifat mandiri.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Doni Koesuma A, mengatakan, keberadaan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan (DPSNP) tak menjawab persoalan diabaikannya keberadaan badan standarisasi, pengendalian, dan penjaminan mutu pendidikan. DPSNP, kata dia, tugas pokok dan fungsinya tak bisa disejajarkan dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

"Keberadaan dewan pakar tidak menjawab persoalan diabaikannya keberadan badan standardisasi, pengendalian, dan penjaminan mutu pendidikan yang harus diatur dalam PP dan bersifat mandiri," ungkap Doni kepada Republika.co.id, Rabu (1/9).

Mendikbud Nadiem Makarim resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sebagai penggantinya, pemerintah menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan (DPSNP) dan mengundang seluruh anggota BSNP sebelumnya untuk menjadi anggota DPSNP tersebut.

Doni menyatakan, DPSNP merupakan amanat PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang terkait dengan keterlibatan pakar. Dia menilai, dengan begitu DPSNP tidak bisa disejajarkan tugas pokok dan fungsinya dengan badan standarisasi yang mandiri. "Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan tidak bisa disejajarkan tugas pokok dan fungsinya dengan badan standardisasi yang mandiri," kata pemerhati pendidikan itu.

Dia juga menyatakan, argumentasi yang menyatakan Kemendikbudristek merumuskan standar nasional pendidikan berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) tak berdasar. Sebab, menurut dia, itu tak sesuai dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Doni menerangkan, terkait standar nasional pendidikan, kewenangan pemerintah pusat adalah menetapkan, bukan merumuskan. Menurut pemerhati pendidikan itu, yang dapat Kemendikbudristek lakukan hanyalah membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang tidak terkait langsung dengan standar nasional pendidikan.

"Kemdikbudristek bisa membuat NSPK yang tidak terkait langsung dengan standar nasional pendidikan, seperti PPDB, Juknis BOS, dan lain-lain," kata Doni.

 

 

Ronggo Astungkoro

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement