Kamis 02 Sep 2021 11:45 WIB

Cara Memusnahkan Mushaf Alquran yang Rusak Sesuai Syariat

Tak sedikit mushaf-mushaf Alquran yang berserakan akibat rusak di masjid atau rumah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
Mushaf Alquran di mushola (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Mushaf Alquran di mushola (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA – Tak sedikit mushaf-mushaf Alquran yang berserakan akibat rusak, baik di tempat ibadah (masjid ataupun mushala) maupun perkantoran dan rumah. Apakah tak berdosa jika membakar mushaf yang rusak tersebut?

KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal keluaran Penerbit Pustaka Firdaus menjelaskan, mushaf Alquran yang rusak, sobek, kotor, dan sebagainya yang menjadikannya tidak terbaca, maupun mushaf yang terdapat kesalahan tulis (cetak), semuanya boleh dibakar.

Baca Juga

Namun demikian abunya, kata KH Ali, harus dipendam secara terhormat di tanah. Abunya tidak diperkenankan dipendam di tempat kotor, tempat maksiat, atau tempat yang sering diinjak manusia maupun binatang. Hal ini demi menjaga kemuliaan Alquran.

Dalam kitab Shahih Bukhari dijelaskan bahwa setelah mengkodifikasikan Alquran, Sayyidina Usman bin Affan memerintahkan kaum Muslimin untuk membakar semua catatan Alquran mereka dan menjadikan mushaf Usmani sebagai satu-satunya pedoman dan acuan baku mushaf Alquran.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement