Kamis 02 Sep 2021 13:35 WIB

Hukum Bank Konvensional

Soal bank konvensional telah seringkali dibahas.

Hukum Bank Konvensional
Foto: Www.freepik.com
Hukum Bank Konvensional

REPUBLIKA.CO.ID, 

Quraish Shihab Menjawab

Baca Juga

Assalamu'alaikum wr wb,

Ada yang berpendapat bank konvensional hukumnya haram. Namun, ada juga yang berpendapat boleh karena dianggap darurat. Pasalnya, kita masih belum mampu keluar dari sistem bank konvensional tersebut.

Menurut yang berpendapat haram, orang yang bekerja di bank-bank tersebut pun haram hukumnya karena makan gaji dari hasil riba (haram). Kalau diikuti, Bank Indonesia (sebagai induk semua bank di Indonesia) pun masih memakai sistem konvensional.

Yaitu, menganut sistem bunga yang dianggap riba (haram) oleh pendapat pertama. Sampai sekarang pun, untuk penyelenggaraan haji masih banyak jamaah yang menggunakan jasa bank konvensional. Bagaimana tanggapan Bapak tentang hal ini. Terima kasih. Wassalam,

Djas Winata

Jl. Dewi Kunti 14 Bogor

Jawaban:

Sdr Winata,

Soal bank konvensional telah seringkali dibahas dan hingga kini belum ada kata sepakat. Tahun 1976 di Mesir diadakan diskusi yang sangat berbobot dipimpin oleh Syekh Muhammad Faraj As-sanhuri dan dihadiri oleh 14 ulama yang sangat terkemuka.

Lima mewakili Mazhab Hanafi, empat mewakili Mazhab Maliki, tiga Mazhab Syafi'i, dan seorang bermazhab Hanbali. Di akhir diskusi tersebut, empat ulama mengharamkan, sembilan membolehkan dan seorang belum dapat memberi putusan.

Selanjutnya, Mufti Mesir Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi cenderung membolehkan bank konvensional/deposito dalam berbagai bentuknya walau dengan penentuan bunga terlebih dahulu. Menurutnya, di samping penentuan tersebut menghalangi adanya perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga karena penentuan bunga dilakukan setelah perhitungan yang teliti, dan terlaksana antara nasabah dengan bank atas dasar kerelaan mereka.

Terlebih, perbankan menjadi salah satu pilar utama dari pembangunan ekonomi secara khusus dan pembangunan nasional secara umum, yang manfaatnya kembali kepada seluruh masyarakat. Pada 27 Ramadhan 1423 H/2 Desember 2002 M, Majma al-Buhust al-Islamiyah salah satu badan tertinggi al-Azhar, mengadakan rapat membahas soal bank konvensional yang dipimpin oleh Syekh Al-Azhar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement