Kamis 02 Sep 2021 17:00 WIB

Penjelasan Larangan Celak untuk Wanita Selama Ihram

Muslimah dilarang menggunakan celak saat ihram kecuali untuk obat

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Muslimah dilarang menggunakan celak saat ihram kecuali untuk obat. Ilustrasi Perlengkapan Ihram
Foto: Antara/Muhammad Luthfi Rahman
Muslimah dilarang menggunakan celak saat ihram kecuali untuk obat. Ilustrasi Perlengkapan Ihram

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Muslimah dilarang bersolek ketika sedang melaksanakan ihram untuk ibadah haji atau umroh termasuk  bercelak (menggunakan celak). 

Bercelak dibolehkan jika tujuannya untuk berobat sesungguhnya untuk tajamkan penglihatan. "Bercela, jika tujuannya adalah untuk berobat, maka boleh-boleh saja secara mutlak," kata Dr Muhammad Utsman Al Khasyt dalam bukunya "Haji dan Umroh Wanita Seri Fiqih Wanita Empat Mazhab." 

Baca Juga

Dr Muhammad mengatakan, dimakruhkan celak itu jika tujuannya adalah untuk berhias. Kebolehannya secara mutlak menggunakan celak syaratnya tidak beraroma wangi. 

"Adapun jika beraroma wangi maka hukumnya jelas haram," kata dia. 

 

Imam Muslim telah mengetengahkan hadits yang menyebutkan bahwasanya Utsman telah meriwayatkan dari Rasulullah SAW berkenaan dengan seseorang yang mengeluhkan kedua matanya yang sakit, di mana orang tersebut tengah berihram, maka orang tersebut boleh mencela kakinya dengan Shabr. 

Dan hukum yang berlaku untuk kaum wanita dalam hal ini sama saja dengan yang berlaku untuk kaum laki-laki. Imam Baihaqi mengetengahkan hadits yang berasal dari Syamsiah di mana dia berkata, "Aku pernah mengalami sakit mata di saat sedang berihram. Aku pun lantas bertanya kepada Aisyah tentang bercelak, lalu dia menjawab silakan kau bercelak, di mana saja selain dengan batu Itsmid (atau dia berkata selain celak yang berwarna hitam). 

Ketahuilah bahwa bercelak itu tidak diharamkan melainkan merupakan tindakan berhias, dan kami tidak menyukainya.” Dia berkata lagi, "Jika mau silakan kau bercelak dengan menggunakan Shabr, namun aku enggan untuk melakukannya." 

Baihaqi juga mengetengahkan hadits yang diriwayatkan dari Nafi dari Ibnu Umar, di mana Ibnu Umar berkata seseorang yang tengah berihram boleh bercelak dengan jenis celak apa saja jika mengalami sakit mata, yakni selama dia tidak menggunakan celak yang beraroma wangi atau tidak bercelak karena sebab selain sakit mata.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement