Kamis 02 Sep 2021 21:36 WIB

Inggris Umumkan Sanksi Baru Untuk Myanmar

London membekukan aset perusahaan konglomerat Htoo Group dan kepala dewannya Tay Za.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi: Tentara Myanmar.
Foto: Anadolu Agency
Ilustrasi: Tentara Myanmar.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris mengumumkan sanksi baru untuk Myanmar. London membekukan aset perusahaan konglomerat Htoo Group dan kepala dewannya Tay Za pada Kamis (2/9). Langkah ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak junta.

Sebelumnya Inggris sudah memberlakukan sanksi pada individu dan entitas di Myanmar setelah kudeta militer bulan Februari lalu. Saat itu Inggris mengatakan sanksi-sanksi tersebut mengincar keuangan junta militer yang mengudeta Suu Kyi.

Baca Juga

Pada bulan Juni lalu Inggris memberlakukan sanksi pada perusahaan permata dan timah milik pemerintah Myanmar dan 'Dewan Administrasi Negara'. Lembaga yang menjalankan pemerintahan di Myanmar saat ini.

Saat itu Inggris mengatakan mereka meyakini dua perusahaan milik pemerintah itu menyediakan dana untuk junta militer. London menambahkan Dewan Administrasi negara bertanggung jawab atas atau mendukung pengrusakan demokrasi di Myanmar.

Inggris, Amerika Serikat dan negara-negara Barat yang lain telah memberlakukan sejumlah sanksi ke Myanmar. Demi menekan militer untuk menyerahkan kembali kekuasaan ke tangan pemerintah sipil yang digulingkan 1 Februari lalu.

 

sumber : Re
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement