Jumat 03 Sep 2021 20:00 WIB

Vaksin Jadi Prasyarat Sholat di Masjid Thailand

Sholat di Masjid di Thailand Diperbolehkan yang 70 Persen Penduduknya telah Divaksin

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Subarkah
Muslim Pattani Thailand, menjalankan ibadah Shalat Id di sebuah masjid di Provinsi Pattani, Thailand Selatan, Ahad (24/5).
Foto: REUTERS/Surapan Boonthanom
Muslim Pattani Thailand, menjalankan ibadah Shalat Id di sebuah masjid di Provinsi Pattani, Thailand Selatan, Ahad (24/5).

IHRAM.CO.ID, BANGKOK -- Pelaksanaan sholat di masjid-masjid di Thailand diperbolehkan kembali seiring dengan vaksinasi Covid-19 yang telah gencar dilakukan. Kantor Sheikul Islam (SIO) telah menyetujui dimulainya kembali pelaksanaan sholat di masjid-masjid di komunitas di mana setidaknya 70 persen penduduk berusia 18 atau lebih telah divaksinasi Covid-19. 

Organisasi keagamaan berbasis di Bangkok itu mengeluarkan pengumuman pada Kamis (2/9) yang melonggarkan pembatasan kegiatan keagamaan di masjid-masjid. Keputusan itu mengizinkan kembali umat Islam untuk dapat sholat lima waktu dan mengadakan sholat Jumat di masjid.

Selama pandemi Covid-19, SIO telah melarang sholat di masjid selama hampir dua bulan. Umat Islam diminta untuk melaksanakan sholat di rumah untuk mengurangi risiko penularan penyakit tersebut. 

Dilansir di Bangkok Post, Jumat (3/9), pengumuman terbaru ini memungkinkan sholat di masjid-masjid di komunitas di mana 70 persen masyarakat berusia 18 tahun atau lebih telah menerima suntikan vaksin Covid-19, dan di daerah di mana komite Islam provinsi dan gubernur provinsi bersama-sama memutuskan untuk melonggarkan pembatasan kegiatan keagamaan.

Pengumuman itu juga mengharuskan anggota komite Islam di masjid dan mereka yang pergi ke masjid untuk beribadah telah divaksinasi setidaknya dosis pertama. Selain itu, waktu sholat dibatasi 30 menit dan sholat Jumat tidak lebih dari 45 menit.

Sementara itu, jamaah harus benar-benar mematuhi langkah-langkah kesehatan masyarakat dan pengumuman SIO tersebut. Sebelum memasuki masjid, mereka diwajibkan untuk memeriksakan suhu tubuh, memakai masker, dan menjaga jarak antar shaf dari 1,5-2 meter. Di samping itu, cairan pembersih tangan harus tersedia di masjid-masjid. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement