Jumat 03 Sep 2021 20:44 WIB

Jais Wajibkan Vaksinasi Ustadz dan Pengurus Masjid   

Jais Malaysia memberlakukan vaksinasi Covid-19 untuk aktivitas di masjid

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Jais Malaysia memberlakukan vaksinasi Covid-19 untuk aktivitas di masjid. Ilustrasi masjid Malaysia
Foto: EPA-EFE / FAZRY ISMAIL
Jais Malaysia memberlakukan vaksinasi Covid-19 untuk aktivitas di masjid. Ilustrasi masjid Malaysia

IHRAM.CO.ID, KUALA LUMPUR – Departemen Agama Islam Selangor (Jais), Malaysia, akan mengeluarkan surat resmi yang menginformasikan kepada para guru Kafa (Alquran dan fardhu ain), pejabat masjid dan asisten pencatat pernikahan bahwa vaksinasi Covid-19 mereka adalah wajib.

Direktur Jais, Datuk Mohd Shahzihan Ahmad, mengatakan departemennya akan menggunakan otoritasnya yang tersedia untuk memastikan bahwa mereka yang berada di bawah lingkupnya divaksinasi demi kepentingan kesehatan dan keselamatan masyarakat. 

Baca Juga

Perintah untuk vaksinasi ini akan dikeluarkan setelah terungkap bahwa beberapa di antara mereka menolak untuk mengambil vaksin. "Jais berharap semua pihak yang terlibat bisa hadir pada tanggal dan waktu yang akan ditentukan dalam waktu dekat ini," ujar Mohd Shahzihan, seperti dikutip Sinar Harian, dilansir di Malay Mail, Jumat (3/9). 

Sebelumnya, Sultan Selangor mengaku mendapat informasi bahwa 450 guru di sekolah-sekolah nasional di negara bagian Malaysia tersebut telah menolak untuk melakukan vaksinasi Covid-19. 

Sultan Sharafuddin Idris Shah mengatakan, dia mengetahui 268 guru sekolah dasar nasional dan 182 guru sekolah menengah nasional di Selangor telah menolak vaksin Covid-19.

Dia sekaligus menyampaikan harapan agar Dinas Kesehatan Selangor mempercepat proses vaksinasi Covid-19 bagi para guru Kafa, pengurus masjid dan pencatat nikah di negara bagian tersebut.

Sultan Selangor kemudian memperingatkan mereka yang menolak vaksin Covid-19 bahwa mereka menimbulkan bahaya bagi orang lain. Selain itu, Sultan menyatakan bahwa ketiga kategori pekerja tersebut bisa dilarang bekerja jika mereka terus menolak vaksin tanpa alasan yang benar.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement