Ahad 05 Sep 2021 19:05 WIB

Komoditas Strategis Perkebunan Siap Dibuatkan UU

komoditas-komoditas yang dilindungi tersebut akan lebih berkembang

Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit saat panen di Desa Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (23/8/2021). Pemerintah Aceh sejak tahun 2018-2020 telah menerima dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Dirjen Perkebunan (Dirjenbun) Kemeterian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 793 miliar, dan untuk tahun 2021 kembali mendapatkan bantuan tersebut sekitar Rp615 miliar.
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit saat panen di Desa Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (23/8/2021). Pemerintah Aceh sejak tahun 2018-2020 telah menerima dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Dirjen Perkebunan (Dirjenbun) Kemeterian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 793 miliar, dan untuk tahun 2021 kembali mendapatkan bantuan tersebut sekitar Rp615 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komoditas strategis perkebunan yang selama ini berkontribusi terhadap perekonomian nasional akan diproteksi menggunakan payung hukum berupa undang-undang (UU).

Harapannya, komoditas-komoditas yang dilindungi tersebut akan lebih berkembang dan terus berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

“Hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan kita,” kata Anggota Komisi IV Firman Subagyo dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (5/9).

 

Firman mengatakan saat ini ada beberapa komoditas perkebunan yang telah terbukti berkontribusi pada perekonomian nasional. Tembakau misalnya, berkontribusi pada penerimaan negara dari cukai sekitar Rp172 triliun.

“Itu belum termasuk dari pajak dan penyerapan tenaga kerja yang bekerja di sektor tembakau baik di on farm (hulu) maupun di industri hingga pemasarannya,” ujar politikus Partai Golkar ini.

Sementara itu untuk kelapa sawit lebih besar lagi. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan pada 2020 sawit menghasilkan devisa sebesar USD22,97 miliar atau setara dengan Rp321,5 triliun.

Kontribusi itu belum termasuk pajak dan tenaga kerja yang bekerja di sektor kelapa sawit. Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan industri kelapa sawit ini mampu menyerap 16,2 juta orang tenaga kerja dengan rincian 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung.

Menurut Firman, komoditas yang akan diproteksi dalam UU ini nantinya bukan hanya tembakau dan kelapa sawit saja, namun juga ada kopi, karet, teh maupun tebu. “Mungkin nanti akan ada lima atau enam komoditas,” katanya.

Firman mengatakan, indikator komoditas perkebunan yang akan diatur dan diproteksi oleh UU ini antara lain, komoditas tersebut berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Selain itu, komoditas tersebut harus menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak.

Indikator lainnya yakni komoditas tersebut berdampak pada kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. “Kenapa indikator ini kita masukkan? Karena bercocok tanam itu tidak semata-mata bermotif ekonomi belaka, namun di situ merupakan culture masyarakat kita ini yang agraris ini,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement