Senin 06 Sep 2021 18:04 WIB

Pemprov DKI Tutup Sementara HollyWings yang Langgar Prokes

Kafe HollyWings Kemang ditutup sementara karena langgar PPKM Level 3

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan Kafe HollyWings Kemang ditutup sementara karena langgar PPKM Level 3
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan Kafe HollyWings Kemang ditutup sementara karena langgar PPKM Level 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah Provinsi DKIJakartamemberikan sanksi berupa penutupan sementara operasional kafe dan bar HollyWings di Kemang Jakarta Selatan, karena melanggar aturan protokol kesehatan (prokes). 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Senin (6/9), mengatakan, semua pihak agar mematuhi aturan protokol kesehatan. 

Baca Juga

"Jika ditemukan adanya pelanggaran yang berulang-ulang, maka dimungkinkandiberikan sanksi pidana," katanya.

RizaPatriamengatakan hal itu ketika diminta tanggapannya soal pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan kafe dan bar HollyWingsdi Kemang, Jakarta Selatan. 

 

"Pelanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan izin, bahkan dimungkinkan sanksi pidana," katanya.

Riza menyebut, sanksi yang diatur pemerintah tersebut, bukan hanya diberlakukan pada tempat usaha seperti kafe atau bar, melainkan juga pabrik, perkantoran, atau unit-unit kegiatan lainnya sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.

Karena itu, Riza mengingatkan, semua pihak untuk menegakkan disiplin pada aturan protokol kesehatan agar kasus positif Covid-19 di Jakartasegera penurunan.

"Kita harus tetap waspada dan disiplin. Meskipun saat ini ada pelonggaran, tapi harus tetap disiplin pada protokol kesehatan. Karena, kalau tidak disiplin maka penularan Covid-19 bisa meningkat lagi," katanya.

Kafe dan bar HollyWings di Kemang JakartaSelatan, dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam oleh Satpol PP DKI Jakarta, mulai Ahad (5/9), karena ditemukan adanya pelanggaran aturan PPKM Level 3, yakni kerumunan, setelah tim dari SatpolPP DKI Jakarta merazia tempat tersebut, pada Sabtu (4/9) malam. 

Pemberian sanksi penutupan sementara kepada HollyWings, berdasarkan aturan pada Perda Nomor 2 tahun 2020 dan PergubNomor 3 tahun 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Ahad (5/9), mengatakan pihaknya rutin melakukan operasi yustisi. "Selama ini kami melakukan operasi yustisi, penegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, tempat hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi batas jumlah pengunjung yang diatur dalam aturan PPKM Level 3, kami tindak," kata Yusri. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement