Selasa 07 Sep 2021 01:15 WIB

Pemprov: Pembekuan Usaha Hollywings Jadi Pembelajaran

Pemprov DKI ingatkan tidak pandang bulu lakukan pembekuan usaha

Tempat hiburan disegel (ilustrasi). Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan bakal menindak setiap pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.
Foto: dok. Istimewa
Tempat hiburan disegel (ilustrasi). Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan bakal menindak setiap pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan bakal menindak setiap pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin saat ditemui di Holywings Kemang, Senin, menyatakan pihaknya tidak akan "pandang bulu" terhadap setiap pelaku usaha maupun setiap orang yang melanggar protokol kesehatan saat PPKM.

Baca Juga

"Dan apabila masih ada yang coba-coba melanggar protokol kesehatan kami akan tetap melakukan penindakan secara tegas," kata ArifinHal ini dikatakan Arifin saat petugas Satpol PP membekukan operasional Holywings Kemang selama PPKM berlangsung di Ibu Kota.

Arifin berharap pembekuan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain untuk tetap mematuhi prokes secara ketat."Ini pembelajaran kepada pihak-pihak lain. Jangan kemudian melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena akan menimbulkan dampak yang luas khususnya menyangkut keselamatan nyawa setiap orang," ujar dia.

 

Ia menambahkan bahwa saat ini mestinya setiap pihak menyadari pentingnya penerapan prokes guna mengendalikan penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat.

"Semua itu harus dibarengi dengan kesadaran kita dan seluruh pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Baca juga : Saiful Jamil Sang Pedofil: Sejarah Lahirnya Predator Anak

Diketahui, Satpol PP DKI Jakarta telah membekukan sementara izin beraktivitas Holywings selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Langkah ini diambil setelah Holywings terbukti melanggar protokol kesehatan, yakni pelanggaran terkait kapasitas kemudian dan jam operasional.

"Berdasarkan data yang kita miliki tempat ini sudah yang ketiga kalinya melanggar protokol kesehatan. Oleh karenanya mengacu pada Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2020. Kemudian juga dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 maka penindakan sanksi yang dikenakan terhadap Holywings ini adalah pembekuan sementara izin beraktivitas," kata Arifin

Selain pembekuan izin, pihak pengelola juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, yang telah dibayarkan langsung oleh pengelola."Dendanya sudah kita proses langsung hari ini juga. Memang mungkin itu kita salah, makanya mengikuti sekarang apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah," kata Joseph Ado selaku Outlet Manajer Holywings.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan yang diambil oleh Pemda DKI tersebut dan akan menjalani keputusan itu dengan baik"Dari kitanya dari perwakilan Holywings menerima apa yang sudah menjadi peraturan dari pemerintah," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement