Selasa 07 Sep 2021 20:28 WIB

Orang Tua Bisa Pilih Murid Madrasah Ikut PTM atau PJJ

Sudah ada 17.155 madrasah yang mengisi Daftar Periksa Kesiapan PTM terbatas.

Orang Tua Bisa Pilih Murid Madrasah Ikut PTM atau PJJ. Peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Blitar mengikuti pembelajaran secara daring dari rumahnya di Blitar, Jawa Timur, Senin (12/7/2021). Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur menetapkan MPLS bagi siswa baru tingkat SMA/MA/SMK/SMALB/SMKLB tahun ajaran 2021/2022 dilakukan secara jarak jauh (Daring) dimulai hari ini, hingga Jumat (16/7/2021) karena masih berada pada masa PPKM Darurat.
Foto: ANTARA/Irfan Anshori
Orang Tua Bisa Pilih Murid Madrasah Ikut PTM atau PJJ. Peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Blitar mengikuti pembelajaran secara daring dari rumahnya di Blitar, Jawa Timur, Senin (12/7/2021). Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur menetapkan MPLS bagi siswa baru tingkat SMA/MA/SMK/SMALB/SMKLB tahun ajaran 2021/2022 dilakukan secara jarak jauh (Daring) dimulai hari ini, hingga Jumat (16/7/2021) karena masih berada pada masa PPKM Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memberikan relaksasi bagi orang tua murid di raudhatul athfal (RA) dan madrasah apakah akan memilih pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Jika rekomendasi dinyatakan 'Siap PTM Terbatas', orang tua peserta didik tetap dapat memilih ikut pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya," ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Isom Yusqi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9).

Baca Juga

Opsi bagi orang tua peserta didik itu tertuang dalam surat panduan penyelenggaraan PTM terbatas yang diterbitkan Kementerian Agama beberapa waktu lalu. Surat panduan itu juga menjelaskan madrasah dapat menyelenggarakan PTM terbatas setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota.

Rekomendasi ini diterbitkan berdasarkan ketentuan SKB Empat Menteri dan hasil monitoring daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Layanan daftar periksa kesiapan PTM terbatas ini diluncurkan sebagai instrumen pengawasan terkait kesiapan madrasah dalam menerapkan PTM sesuai dengan ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

 

Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (yang dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. "Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota memverifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, lalu melalui laman itu memberikan rekomendasi kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi madrasah," kata dia.

Menurutnya, sampai Selasa sore, tercatat sudah ada 17.155 madrasah yang mengisi Daftar Periksa Kesiapan PTM terbatas. Total lebih dari 206 ribu siswa MI, 36 ribu siswa MTs, dan 57 ribu siswa MA juga melaporkan daftar periksa. Isom memastikan angka ini terus bergerak secara berkala sesuai dengan perkembangan pengisian daftar periksa yang dilakukan oleh madrasah di seluruh Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement