Selasa 07 Sep 2021 20:35 WIB

25 PTKI Siap Laksanakan PTM Terbatas

Perkuliahan tatap muka terbatas memprioritaskan mahasiswa semester satu.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
25 PTKI Siap Laksanakan PTM Terbatas. Ilustrasi
Foto: Antara/Ampelsa
25 PTKI Siap Laksanakan PTM Terbatas. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa (7/9) siang menyampaikan 25 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) melaporkan siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Sehubungan dengan itu, Kemenag mengingatkan mereka tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag Prof Suyitno mengatakan ada tiga substansi dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penyelenggaraan Perkuliahan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Akademik 2021/ 2022 Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Pertama, perkuliahan tatap muka terbatas itu dilakukan dengan memprioritaskan mahasiswa semester satu dan semester tiga serta mahasiswa praktikum yang tidak memungkinkan melakukan daring," kata Prof Suyitno kepada Republika.co.id, Selasa (7/9).

Ia menerangkan alasan memilih mahasiswa semester satu dan tiga karena mereka belum pernah kuliah di kampus sejak pandemi Covid-19. Sehingga mereka diberi kesempatan melihat kampus, jangan sampai dalam sejarah hidupnya tidak pernah kuliah langsung di kampusnya.

Pertimbangan lainnya, mahasiswa semester satu dan tiga kesehatan fisiknya dan imunitasnya secara umum masih baik. Itulah alasannya mereka dibolehkan melakukan PTM terbatas.

Prof Suyitno mengatakan, jumlah mahasiswa yang melakukan PTM terbatas menggunakan presentasi level PPKM. Misalnya di luar Pulau Jawa dan Bali, jika kampusnya berada di wilayah PPKM level 3 maka PTM terbatas diikuti paling banyak 25 persen mahasiswa semester satu dan tiga.

"(Substansi kedua) memastikan harus melibatkan Satgas Covid-19 setempat, sebab Satgas Covid-19 setempat yang paling tahu risiko kalau dilakukan PTM terbatas. Sehingga dengan alasan itu dasar kita melakukan PTM terbatas lebih terukur dengan kondisi di mana kampus itu berada," ujarnya.

Ia mengatakan substansi ketiga dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam itu, rambu-rambu prokes harus dijalankan. Artinya, penggunaan masker, tempat mencuci tangan, dan sarana prasarana pendukung prokes Covid-19 harus ada.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement