Rabu 08 Sep 2021 08:00 WIB

Kemenperin Bertekad Wujudkan Kemandirian Industri Kesehatan

Kemenperin mendorong pengoptimalan nilai TKDN alat kesehatan

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Pekerja mengangkut tabung gas oksigen untuk didistribusi kesejumlah Rumah Sakit di  Lhokseumawe Aceh, Jumat (2/7/2021). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memprioritaskan produksi dan distribusi gas oksigen untuk kebutuhan rumah sakit dan fasilitas kesehatan sekitar 800 ton per hari untuk penanganan COVID-19 dengan persediaan sekitar 1,5-1,8 juta tabung.
Foto: ANTARA/Rahmad
Pekerja mengangkut tabung gas oksigen untuk didistribusi kesejumlah Rumah Sakit di Lhokseumawe Aceh, Jumat (2/7/2021). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memprioritaskan produksi dan distribusi gas oksigen untuk kebutuhan rumah sakit dan fasilitas kesehatan sekitar 800 ton per hari untuk penanganan COVID-19 dengan persediaan sekitar 1,5-1,8 juta tabung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad mewujudkan kemandirian Indonesia dalam bidang kesehatan. Sejumlah langkah strategis pun dijalankan, di antaranya pelaksanaan kebijakan substitusi impor 35 persen pada 2022. 

Salah satunya didukung melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). “Kita harus bertransformasi menjadi negara yang mandiri di bidang kesehatan, baik untuk alat kesehatan maupun obat-obatan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat siaran pers, Selasa (7/9).

Langkah strategis lainnya yaitu membatasi produk impor yang tayang pada e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sebanyak 79 jenis dari total 358 jenis alat kesehatan produksi dalam negeri sudah bisa menggantikan berbagai produk impor di e-katalog LKPP. “Sebagian besar produk tersebut telah memiliki nilai TKDN di atas 40 persen. Artinya produk-produk dalam negeri ini wajib dibeli dan produk impor di-takedown dari penayangan e-katalog,” ujar dia.

Menperin menyebutkan, sebanyak 79 produk prioritas tersebut baru tahap awal, selanjutnya akan ditambah secara bertahap. Termasuk usulan takedown penayangan produk Swab Antigen Rapid Test impor pada usulan tahap kedua karena sudah mampu diproduksi oleh industri dalam negeri.

“Jadi, berdasarkan hasil rapat TKDN yang dipimpin oleh Bapak Menko Marivest, sudah diputuskan kalau ada produk dalam negeri yang nilai TKDN-ya mencapai 40 persen, maka LKPP wajib men-takedown produk-produk impor. Hal ini tujuannya mengoptimalkan penyerapan produk dalam negeri,” jelas dia.

Kemudian, guna memperdalam struktur industri alat kesehatan di dalam negeri, Kemenperin mendorong pengoptimalan nilai TKDN alat kesehatan melalui rumusan kebijakan tentang Tata Cara Penghitungan TKDN Alat Kesehatan dari skema cost to make. Hal itu meliputi biaya alat kerja, modal kerja dan tenaga kerja, yang diubah menjadi skema full costing.

Skema full costing mencakup seluruh biaya pembentuk harga barang jadi. Ini melengkapi berbagai biaya yang dalam skema cost to make selama ini belum diperhitungkan, di antaranya biaya handling barang jadi, biaya tenaga kerja tidak langsung, biaya pengujian, biaya riset dan pengembangan, biaya sertifikasi, biaya pengawasan pasca produksi, dan lainnya.

”Hal ini dimaksudkan agar lebih memberikan keberpihakan kepada industri alat kesehatan dalam negeri sehingga produk alat kesehatan dalam negeri wajib dibeli dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah baik melalui e-katalog maupun lelang umum,” ujar Agus.

Ia menambahkan, melalui dukungan pemerintah di sisi pengamanan pasar dan pendalaman struktur industri, diharapkan akan tumbuh investasi bagi industri alat kesehatan baru, guna mendukung kemandirian industri alat kesehatan nasional. ”Salah satu produk alat kesehatan yang sangat dibutuhkan dalam penanggulangan Covid-19 yaitu Rapid Test Swab Antigen Covid-19. Produk itu sangat dibutuhkan guna mempermudah sistem tracing,” katanya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement