Kamis 09 Sep 2021 18:41 WIB

1.126 UKM Yogyakarta Terima Bantuan Produktif Usaha Mikro

Bantuan untuk pelaku UKM juga diberikan melalui dana keistimewaan DIY.

Pekerja membuat bakpia kacang hijau di industri rumahan bakpia 526, Pathuk, Yogyakarta, Jumat (27/8). Industri rumahan bakpia menjadi salah satu sektor yang teradampak pandemi Covid-19 secara langsung.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pekerja membuat bakpia kacang hijau di industri rumahan bakpia 526, Pathuk, Yogyakarta, Jumat (27/8). Industri rumahan bakpia menjadi salah satu sektor yang teradampak pandemi Covid-19 secara langsung.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta mencatat 1.126 pelaku usaha mikro di kota tersebut sudah menerima bantuan produktif usaha mikro pada tahun ini. Jumlah tersebut sekitar 30 persen dari total usaha mikro yang sudah diusulkan untuk menerima bantuan.

Hingga saat ini, kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto, total jumlah pelaku usaha yang memenuhi syarat dan diusulkan untuk menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada 2021 tercatat sebanyak 3.027 pelaku usaha.

Menurut dia, jumlah pelaku usaha mikro yang menerima bantuan produktif usaha mikro sebesar Rp 1,2 juta tersebut dimungkinkan terus bertambah karena penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap. “Jadi, datanya berkembang dinamis,” katanya, Kamis (9/9).

Pada tahun sebelumnya, jumlah pelaku usaha mikro di Kota Yogyakarta yang diusulkan menerima bantuan yang sama berjumlah 15.114 pelaku usaha. Sebanyak 9.045 di antaranya menerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Saat ini, lanjut Tri Karyadi, telah dibuka pendaftaran BPUM untuk gelombang keempat namun lebih difokuskan kepada pelaku usaha mikro yang sempat mendaftar namun belum memenuhi kelengkapan syarat pendaftaran.

“Di tahap tiga kemarin, ada sekitar 6.000 yang mendaftar tetapi baru 2.000 pelaku usaha yang memasukkan berkas. Makanya, kami mendorong agar pelaku usaha lain juga segera melengkapi syarat,” ujar dia.

Pendaftaran BPUM gelombang empat tersebut akan ditutup 14 September. “Syaratnya belum pernah menerima BPUM, tidak memiliki kredit di bank, serta memiliki nomor induk berusaha (NIB),” katanya.

Jika pelaku usaha mikro kesulitan memenuhi syarat terkait kepemilikan NIB, maka Tri memastikan pelaku usaha dapat menghubungi pendamping yang ada di wilayah.

Tri berharap, pelaku usaha mikro di Kota Yogyakarta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengakses bantuan yang akan membantu meringankan beban pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.

Selain dari pemerintah pusat, bantuan untuk pelaku UKM juga diberikan melalui dana keistimewaan DIY. “Kami hanya memfasilitasi saja untuk mendata karena pencairan bantuan akan langsung dilakukan oleh DIY,” jelasnya.

sumber : Antara.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement