Jumat 10 Sep 2021 12:58 WIB

KAI Pastikan Terus Jaga Asetnya

KAI akan menertibkan aset bermasalah melalui berbagai langkah.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Kereta Api (KA) Kahuripan relasi Kiaracondong Bandung - Blitar melintas di kawasan Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Sabtu (3/7). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan terus menjaga aset yang dimiliki.
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Kereta Api (KA) Kahuripan relasi Kiaracondong Bandung - Blitar melintas di kawasan Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Sabtu (3/7). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan terus menjaga aset yang dimiliki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan terus menjaga aset yang dimiliki. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan saat ini aset yang dimiliki berupa railway dan non railway.

“KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (10/9).

Joni menjelaskan, aset railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya. Sedangkan aset non railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.

Dia mengatakan, total aset tanah KAI sekitar 327,8 juta meter persegi yang tersebar di berbagai wilayah pada Pulau Jawa, Sumatra, dan Madura. Selain itu juga 16.463 unit rumah perusahaan serta 3.881 unit bangunan dinas.

Joni menuturkan, selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas KAI juga melakukan optimalisasi atas aset tersebut. Optimalisasi aset tersebut dilakukan dengan cara dikomersialkan, sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan seperti dijadikan kantor, rumah makan, parkir, dan sebagainya.

Dia menambahkan, KAI terus melakukan pensertifikatan dan penjagaan untuk mengamankan asetnya. “Pada 2020, KAI melakukan pensertifikatan tanah seluas 2,67 juta meter persegi di berbagai wilayah. Sehingga saat ini terdapat 49 persen tanah KAI yang telah bersertifikat,” jelas Joni.

Untuk mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, Joni memastikan KAI telah berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait seperti Kejaksaan RI, kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, dan pihak penegak hukum.

“Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga,” tutur Joni.  

Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset dengan pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pascapenertiban), dan penertiban. Begitu juga dengan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.

Jika ditemukan aset yang bermasalah, Joni menegaskan, KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah. Termasuk melalui metode non penertiban, penertiban, dan dengan menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata atau pidana.

Dia menagtakan, hingga saat ini masih terdapat 92,8 juta meter persegi atau 28 persen dari total keseluruhan aset KAI yang masih berstatus belum //clean and clear//. Joni menuturkan, masih ada aset KAI yang digunakan pihak lain tanpa perikatan, digunakan oleh pihak lain dengan harga sewa yang tidak sesuai, masih dilakukan validasi, bahkan hingga diakui kepemilikannya oleh pihak lain.

“Dampak dari aset KAI yang masih belum clean and clear tersebut yaitu KAI tidak bisa memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya,” ujar Joni.

Joni memastikan KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, menurutnya, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk generasi penerus bangsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement