Selasa 14 Sep 2021 13:26 WIB

Jokowi Teken Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

Pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: ANTARA/NOVRIAN ARBI
Ilustrasi Pondok Pesantren

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dalam Perpres yang diteken pada 2 September 2021 ini dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Pada Pasal 4 dijelaskan, pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta dana abadi pesantren. Sedangkan dalam Pasal 5 disebutkan bahwa pendanaan ini dapat berupa uang, barang, dan jasa.

Lebih detil, sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat dapat berupa: hibah dalam negeri, hibah luar negeri, badan usaha, pembiayaan internal, dana tanggung jawab sosial perusahaan, dan dana perwalian.

Sementara itu, terkait dengan dana abadi pesantren yang diatur dalam perpres ini yakni bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

 

“Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi dari Pasal 23 ayat (1).

Dijelaskan, dana abadi pesantren ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. Pada ayat (3) disebutkan bahwa pemanfaatan dana abadi pesantren dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.

“Pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaran fungsi pendidikan pesantren,” bunyi Pasal 23 ayat (4).

Kemudian dalam Pasal 25 dijelaskan, pemantauan dan evaluasi terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan penyelengaraan pesantren dilakukan oleh menteri. Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi, Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Terkait ketentuan mengenai mekanisme, pemanfaatan, pemantauan, dan evaluasi pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur dengan Peraturan Menteri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement