Selasa 14 Sep 2021 15:00 WIB

Kemenag Bahas Revisi KMA Penyelenggaraan Umroh

KMA ini direvisi untuk mitigasi umroh di masa pandemi Covid-19.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag Bahas Revisi KMA Penyelenggaraan Umroh
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Kemenag Bahas Revisi KMA Penyelenggaraan Umroh

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) sedang mendiskusikan revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 dengan pemangku kepentingan. KMA ini direvisi untuk mitigasi umroh di masa pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi mengatakan revisi KMA ini supaya calon jamaah umroh Indonesia bisa melaksanakan umrah.   

Baca Juga

"Supaya pembinaan dan pelayanan untuk calon jamaah umrah bisa dilakukan secara maksimal," kata Khoirizi saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (14/9).  

Ia juga menyampaikan sampai hari ini Arab Saudi belum ada regulasi teknis tentang penyelenggaraan umroh. Maka, calon jamaah umroh Indonesia jangan terombang-ambing oleh informasi yang tidak bisa diambil pertanggungjawabannya.

 

Dilansir di laman Kemenag, sebelumnya, Khoirizi menyampaikan sejumlah isu yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan ibadah umroh pada masa pandemi Covid-19. "Ada tiga isu mendasar yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu penundaan Arab Saudi, vaksin, dan protokol kesehatan,” kata Khoirizi, dilansir dari laman Kemenag, Senin (13/9).

Ia mengatakan, meski bertahap, penundaan saat ini sudah mulai dibuka untuk mukimin atau ekspatriat yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi (iqamah). Terkait vaksin, Arab Saudi menggunakan empat jenis, yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Khoirizi mengingatkan tentang protokol kesehatan yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan ibadah umroh pada masa pandemi Covid-19. "Banyak hal yang harus didiskusikan bersama agar umroh bisa dilaksanakan dengan baik apabila Arab Saudi membuka umroh untuk Indonesia," ujarnya.

Khoirizi juga meminta agar revisi KMA bisa mengakomodir mitigasi pengamanan dana jamaah umroh serta upaya meningkatkan fungsi koordinasi antarpemangku kepentingan.

Menurutnya, koordinasi antarkementerian dan lembaga sangat penting. Indonesia harus mampu meyakinkan Saudi bahwa Indonesia dapat memberangkatkan umroh dengan baik. 

"Di masa pandemi, saya mengusulkan agar umroh dilakukan satu pintu. Misal, keberangkatan hanya dari Soekarno-Hatta dan karantina dipusatkan di asrama haji. Bila melihat aturan karantina yang cukup panjang, maka kita harus menghitung kembali biayanya berapa," jelasnya.

Kemenag akan menyiapkan Asrama Haji Bekasi sebagai lokasi karantina terpusat dan layanan lainnya. Namun, biaya operasional selama bertugas dalam pengawasan karantina ditanggung oleh masing-masing kementerian atau lembaga.

"Saat ini kita bersama-sama harus fokus bekerja dengan mengutamakan kepentingan umat," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement