Selasa 14 Sep 2021 15:20 WIB

Polda Jabar Ungkap Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid (2)

Mereka menjual sertifikat dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi

Tersangka dihadirkan saat ekspose pengungkapan tindak pidana pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat yang memperdagangkan serta menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat dari empat orang tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan sejumlah sertifikat vaksin Covid-19. Keempat tersangka tersebut diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah tersangka dihadirkan saat ekspose pengungkapan tindak pidana pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat yang memperdagangkan serta menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat dari empat orang tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan sejumlah sertifikat vaksin Covid-19. Keempat tersangka tersebut diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Tersangka dihadirkan saat ekspose pengungkapan tindak pidana pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat yang memperdagangkan serta menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat dari empat orang tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan sejumlah sertifikat vaksin Covid-19. Keempat tersangka tersebut diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Tersangka dihadirkan saat ekspose pengungkapan tindak pidana pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat yang memperdagangkan serta menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat dari empat orang tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan sejumlah sertifikat vaksin Covid-19. Keempat tersangka tersebut diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas kepolisian merapikan barang bukti saat ekspose pengungkapan tindak pidana pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat yang memperdagangkan serta menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat dari empat orang tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan sejumlah sertifikat vaksin Covid-19. Keempat tersangka tersebut diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti saat ekspose pengungkapan tindak pidana pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9).

Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat yang memperdagangkan serta menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat.

Dari empat orang tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan sejumlah sertifikat vaksin Covid-19. Keempat tersangka tersebut diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement