Rabu 15 Sep 2021 05:42 WIB

Pemerintah Pantau Sumber Dana Pesantren dan Penggunaannya

Perpres untuk memantau sumber dana pesantren dan penggunaannya agar tepat sasaran

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: ANTARA/NOVRIAN ARBI
Ilustrasi Pondok Pesantren

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan salah satu tujuan Perpres tersebut untuk memantau sumber dana pesantren dan penggunaannya, agar digunakan tepat sasaran.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, mengatakan, Perpres ini adalah amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren. Perpres ini disusun bersama komponen pesantren, tentu tidak semua pesantren terlibat tapi organisasi pesantren diundang untuk membahas Perpres ini.

"Dalam konteks pelaporan (sumber dana dan penggunaannya), mohon maaf, sebagian pesantren untuk pelaporan itu berat, tapi karena ini tuntutan undang-undang, semuanya harus akuntabel dan transparan, meskipun dana CSR agar ada laporan kepada menteri (agama)," kata Waryono kepada Republika, Selasa (14/9).

Ia mengatakan, Kemenag ingin memastikan bahwa CSR dari berbagai perusahaan atau mitra tepat digunakan untuk membantu pesantren. Maka Kemenag mendorong semua warga pesantren agar ada kesadaran pelaporan ini.

 

Ia menegaskan, Kemenag ingin memastikan pihak yang memberikan CSR tepat sasaran, kalau tidak tepat maka bisa diingatkan. Sebab perusahaan yang memberikan CSR kepada pesantren tentu punya tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di sekitarnya. Kalau pemberian CSR tidak tepat sasaran akan merugikan.

"Karena ada perhatian dari negara melalui undang-undang dan regulasi turunannya, secara otomatis pesantren yang sudah memiliki izin operasional ini mengikuti regulasi yang ada, meskipun pesantren secara umum mandiri didirikan oleh kiai atau yayasan, tapi ketika ingin mendapatkan akses terkait pendanaan pesantren ya harus dilaporkan," ujarnya.

Waryono mengatakan, Kemenag ingin memastikan juga bantuan untuk pesantren termasuk dari luar negeri digunakan untuk pengembangan kompetensi pesantren. Dana tersebut bukan untuk diarahkan ke sesuatu yang menjadi radikal atau teroris.

"Kita juga ingin memantau itu meskipun dalam konteks ini tidak mudah, maka kerjasama dengan lembaga yang memang berkompeten di situ, kita ingin memantau betul jangan sampai dana yang diberikan ke pesantren eksklusif," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pasal-pasal dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 menyebutkan, pesantren harus melaporkan ke Kemenag bila menerima langsung hibah luar negeri dari lembaga non-pemerintah negara asing atau warga negara asing. Hibah luar negeri kepada pesantren dilarang digunakan untuk tujuan di luar penyelenggaraan pesantren.

Pengelola pesantren wajib menyampaikan laporan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada Kemenag. Kemenag melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement