Selasa 14 Sep 2021 18:53 WIB

Tren Pengunjung Mal di Jakarta 35 Persen

Sejak dibuka kembali pada Agustus, tingkat kunjungan mal terus naik.

Tren jumlah pengunjung ke pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta sejak sebulan dibuka kembali masih berkisar 35 persen hingga akhir pekan lalu. (Foto: Mal Central Park di Jakarta Barat)
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan/wsj.
Tren jumlah pengunjung ke pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta sejak sebulan dibuka kembali masih berkisar 35 persen hingga akhir pekan lalu. (Foto: Mal Central Park di Jakarta Barat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tren jumlah pengunjung ke pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta sejak sebulan dibuka kembali masih berkisar 35 persen hingga akhir pekan lalu. Sejak mal dibuka kembali pada pertengahan Agustus lalu dengan ketentuan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi, tingkat kunjungan terus bergerak naik.

"Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan masih terus bergerak naik, meski secara bertahap dan cenderung lambat," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/9).

Baca Juga

Alphonzus menjelaskan, saat ini pihak APPBI memberlakukan dua lapis protokol masuk untuk pengunjung, yakni protokol kesehatan serta wajib vaksinasi yang diverifikasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Menurut dia, pusat perbelanjaan telah terbukti mampu mencegah orang-orang yang terpapar Covid-19 untuk memasuki tempat publik tersebut.

Pemerintah sebelumnya merilis ada ribuan orang positif Covid-19 yang terdeteksi melalui aplikasi PeduliLindungi ketika hendak masuk pusat perbelanjaan, yang ditandai dengan notifikasi berwarna hitam saat mereka memindai QR Code di pintu masuk. "Berdasarkan ketentuan, bahwa notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan," kata Alphonzus.

Dengan ditolaknya ribuan orang bernotifikasi warna hitam tersebut, semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten. Namun, penanganan warga yang terpapar Covid-19 harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan dilakukan isolasi khusus.

"Pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya," kata Alphonzus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement