Rabu 15 Sep 2021 06:25 WIB

Muhammadiyah: Hibah Pesantren Perlu Dipertanggungjawabkan

Pesantren harus melaporkan ke Kementerian Agama bila menerima langsung hibah.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: Antara/Fauzan
Ilustrasi Pondok Pesantren

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LP2 PP Muhammadiyah), Dr. Maskuri M.Ed sepakat dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, yang salah satu aturannya harus melaporkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) bila menerima langsung hibah luar negeri dari lembaga nonpemerintah negara asing atau warga negara asing.

"Ya tidak apa-apa dana hibah dari manapun perlu dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan baik sebagai bentuk akuntabilitas," kata Maskuri pada Selasa (14/9).

Baca Juga

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021. Perpres itu mengatur terkait dana abadi pesantren. Dana Abadi Pesantren merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat satu dan dua.

"Ya itu implikasi dari diberlakukannya UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pemerintah perlu memberikan fasilitasi kepada Pesantren," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement