Selasa 14 Sep 2021 19:09 WIB

PKB Jabar: Perpres 82/2021 Telah Lama Dinanti Pesantren

Perpres No 82 Tahun 2021 ini di antaranya mengatur soal Dana Abadi Pesantren.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPW PKB Jawa yang juga Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda
Foto: istimewa
Ketua DPW PKB Jawa yang juga Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Ketua DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda, mengucapkan rasa syukurnya. 

Huda mengatakan, Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tertanggal, 2 September 2021 ini sudah lama dinantikan oleh kalangan pesantren di tanah air. Perpres No 82 Tahun 2021 ini di antaranya mengatur soal Dana Abadi Pesantren sebagaimana tertuang dalam BAB III Pasal 23.

Baca Juga

Menurut Huda, dalam poin ketiga pasal 23 itu disebutkan, Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggung jawaban antargenerasi. "Dana Abadi Pesantren adalah konsep yang telah lama kita bahas dan kemudian kita usulkan kepada pemerintah, alhamdulillah akhirnya dapat terwujud dalam Perpres ini," ujar Huda, kepada wartawan, Selasa (14/9).

Huda mengatakan, kalangan pesantren pastinya menyambut baik Perpres ini. Sebab, kebijakan tentang adanya pendanaan pesantren dari negara ini sudah lama dinantikan para kyai, ustaz, dan ajengan di dunia pesantren.

Huda menilai, pesantren memiliki kontribusi sangat besar dalam menciptakan karakter untuk dunia pendidikan di Indonesia. "Karena itu, sudah seharusnya negara ikut berkontribusi dan hadir menjamin dunia pesantren dari berbagai aspek termasuk diantaranya soal pendanaan," kata Huda yang juga menjabat ketua Komisi X DPR RI.

Menurutnya, langkah pemerintah meneken Perpres No 82 Tahun 2021 telah sejalan dengan konstitusi, sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Konstitusi telah mengatur ini, jadi langkah Presiden Jokowi untuk ini adalah langkah yang sangat tepat karena sudah dijamin undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement