Selasa 14 Sep 2021 19:53 WIB

Dana Asing, Muhammadiyah-NU, Pasal Krusial Perpres Pesantren

Mekanisme pendanaan pesantren diatur detail, dari sumber dana hingga pelaporannya.

Presiden Joko Widodo.
Foto: ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Setpres.
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Dessy Suciati Saputri, Rossi Handayani, Febrianto Adi Saputro

JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren resmi diteken. Dalam perpres tersebut diatur mekanisme pendanaan pesantren secara detail, dari sumber dana hingga pelaporannya.

Aturan yang diteken Presiden Jokowi ini pada 2 September 2021 ini merupakan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Diatur dalam perpres bahwa pesantren bisa memperoleh dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumbangan masyarakat, kewajiban sosial perusahaan, serta dari pemerintah maupun swasta dari luar negeri. 

Untuk hibah dari pemerintah luar negeri, Pasal 13 mengatur harus diberikan melalui Pemerintah Indonesia. Artinya, dana dari pemerintah luar negeri tak boleh secara langsung diberikan ke pesantren. Sementara dalam Pasal 14 diatur bahwa hibah dari lembaga nonpemerintahan atau individu dari mancanegara boleh diberikan secara langsung ke pesantren tetapi harus dicatatkan secara terperinci identitas pemberi, nominal, dan peruntukannya. Kemudian di Pasal 15 mengamanatkan sumbangan itu harus dilaporkan ke Menteri Agama.

 

Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LP2 PP Muhammadiyah), Maskuri, sepakat dengan kewajiban melaporkan kepada pemerintah bila menerima langsung hibah luar negeri dari lembaga nonpemerintah negara asing atau warga negara asing. "Dana hibah dari manapun perlu dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan baik sebagai bentuk akuntabilitas," kata Maskuri pada Selasa (14/9).

Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid al Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama, KH Abdul Ghaffar Rozin menyambut baik perpres ini. "RMI sudah mendengarnya dan tentu menyambut baik ditandatanganinya perpres yang sudah lama ditunggu-tunggu," ujar dia.

Sementara terkait pelaporan pendanaan, menurut Gus Rozin, dana CSR yang perlu dilaporkan kepada Kementerian Agama hanya dari perusahaan BUMN saja. “Jika dari perusahaan swasta saya kira cukup dilaporkan kepada penyedia CSR dan akuntan publik jika dipersyaratkan," kata dia.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, menyambut baik perpres ini. Menurutnya, pengawasan dana abadi pesantren harus dilakukan secara ketat. "Pengawasannya bisa kita lakukan dengan ketat dengan cara memastikan penyaluran dana dan tepat sasaran dan ada audit dari BPK," kata dia.

Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menuturkan, terbitnya perpres tersebut sejalan dengan aspirasi pimpinan pondok pesantren. "Ini menjadi kado hari santri yang diperingati setiap tanggl 22 Oktober," ujarnya.

 

Berikut pasal-pasal penting di Perpres Nomor 82 Tahun 2021:

Pasal 6

Pengelola pondok pesantren mencatat pendanaan yang bersumber dari masyarakat, minimal identitas pemberi; jumlah; dan peruntukannya.

Pasal 13

Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren berupa hibah luar negeri yang bersumber dari lembaga pemerintah negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang diberikan melalui Pemerintah Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Dalam hal Pesantren menerima langsung hibah luar negeri dari lembaga nonpemerintah negara asing atau warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengelola pesantren wajib menyampaikan laporan sumber dana dan pemanfaatan dana hibah untuk penyelenggaraan pesantren kepada Menteri.

Pasal 16

Hibah luar negeri kepada pesantren dilarang digunakan untuk tujuan di luar penyelenggaraan pesantren.

Pasal 21

Pengelola pesantren wajib menyampaikan laporan sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada Kementerian Agama. 

Pasal 23

Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Kementerian Agama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement