Rabu 15 Sep 2021 15:05 WIB

Hukum Tabdzir: Membuang-buang Makanan

Tabdzir seperti membuang makanan adalah bentuk tidak empati kepada kaum dhuafa.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Banyak orang yang berlebihan ketika mengambil nasi dan lauk-pauk saat makan. Akibatnya, mereka tidak bisa menghabiskan makanan tersebut, lalu membuangnya. Bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Pendakwah sekaligus Kepala Lembaga Peradaban Luhur (LPL), Ustaz Rakhmad Zailani Kiki, menjelaskan, berlebih-lebihan dalam mengambil makanan sehingga tidak mampu menghabiskan, lalu membuang makanan itu...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement