Rabu 15 Sep 2021 15:04 WIB

Bioskop Dibuka di Bandung, Pengelola: Ini Angin Segar

Bioskop di Kota Bandung sudah dapat beroperasi di masa PPKM Level 3 diperpanjang

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Gita Amanda
Petugas merapikan tanda jarak pada kursi penonton di studio Bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas merapikan tanda jarak pada kursi penonton di studio Bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengelola bioskop di Kota Bandung menyambut baik kebijakan pemerintah telah memperbolehkan bioskop beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Persiapan dilakukan agar aktivitas menonton di bioskop dapat berjalan lancar dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Hari ini belum, besok Insyaallah beroperasi hari ini masih persiapan masalah prokes dan lain-lainnya," ujar Regional Manager Bioskop CGV Kota Bandung Egie Wisaksono, Rabu (15/9). Ia menuturkan, aktivitas bioskop saat ini yang diperbolehkan menjadi angin segar bagi pengelola.

Baca Juga

"Pastinya ini jadi angin segar buat kita jadi bisa jalan lagi. Aturan perwal dan inmendagri, sertifikat vaksin PeduliLindungi persiapan untuk itu sudah dilakukan, intinya kita ikuti anjuran pemerintah," katanya.

Ia mengatakan, para pengunjung yang akan menonton harus sudah divaksin sedangkan karyawan sudah 100 persen divaksin. Kapasitas ruangan bioskop sendiri maksimal 50 persen dari total ruangan dengan menerapkan jaga jarak.

 

Egie mengatakan apabila aplikasi error maka pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak terkait membahas hal tersebut. Termasuk dengan rencana simulasi, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dan terlebih dahulu akan beroperasi.

Sebelumnnya, bioskop di Kota Bandung sudah dapat beroperasi di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang diperpanjang hingga 20 September. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh pengelola bioskop agar dapat beroperasi.

Dalam intruksi Mendagri nomor 42 tentang PPKM Level 2, 3 dan 4 dan Perwal Kota Bandung nomor 96 Tahun 2021 disebutkan bahwa bioskop dapat beroperasi dengan harus memenuhi persyaratan. Yaitu wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop, mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ditentukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kania Sari mengatakan pengelol bioskop di Kota Bandung harus memenuhi persyaratan yang tertuang pada poin 6 inmendagri nomor 42 tahun 2021. Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan koordinasi dari para pengelola bioskop.

"Yang enam poin di inmendagri harus dipenuhi," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/9). Ia menuturkan, pihaknya akan segera mengingatkan pengelola bioskop untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement