Kamis 16 Sep 2021 20:43 WIB

Bioskop di Kota Bandung Kembali Dibuka

Pemkot Bandung kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi pada masa PPKM Level 3..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Pengunjung melakukan pemindaian kode batang melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki area Bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Kamis (16/9). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi pada masa PPKM Level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti membatasi pengunjung menjadi 50 persen dari kapasitas, wajib melakukan skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi, dilarang makan dan minum di area bioskop serta melarang pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun untuk memasuki area bioskop. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung melakukan pemindaian kode batang melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki area Bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Kamis (16/9). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi pada masa PPKM Level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti membatasi pengunjung menjadi 50 persen dari kapasitas, wajib melakukan skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi, dilarang makan dan minum di area bioskop serta melarang pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun untuk memasuki area bioskop. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas membersihkan meja di area Bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Kamis (16/9). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi pada masa PPKM Level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti membatasi pengunjung menjadi 50 persen dari kapasitas, wajib melakukan skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi, dilarang makan dan minum di area bioskop serta melarang pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun untuk memasuki area bioskop. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung berada di area Bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Kamis (16/9). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi pada masa PPKM Level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti membatasi pengunjung menjadi 50 persen dari kapasitas, wajib melakukan skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi, dilarang makan dan minum di area bioskop serta melarang pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun untuk memasuki area bioskop. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas beraktivitas di area Bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Kamis (16/9). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi pada masa PPKM Level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti membatasi pengunjung menjadi 50 persen dari kapasitas, wajib melakukan skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi, dilarang makan dan minum di area bioskop serta melarang pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun untuk memasuki area bioskop. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas membersihkan meja di area Bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Kamis (16/9). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi pada masa PPKM Level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti membatasi pengunjung menjadi 50 persen dari kapasitas, wajib melakukan skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi, dilarang makan dan minum di area bioskop serta melarang pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun untuk memasuki area bioskop. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas membersihkan meja di area Bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Kamis (16/9). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi pada masa PPKM Level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti membatasi pengunjung menjadi 50 persen dari kapasitas, wajib melakukan skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi, dilarang makan dan minum di area bioskop serta melarang pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun untuk memasuki area bioskop. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas membersihkan pintu di area Bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Kamis (16/9). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi pada masa PPKM Level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti membatasi pengunjung menjadi 50 persen dari kapasitas, wajib melakukan skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi, dilarang makan dan minum di area bioskop serta melarang pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun untuk memasuki area bioskop. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas membersihkan meja di area Bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Kamis (16/9). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi pada masa PPKM Level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti membatasi pengunjung menjadi 50 persen dari kapasitas, wajib melakukan skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi, dilarang makan dan minum di area bioskop serta melarang pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun untuk memasuki area bioskop. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas membersihkan meja di area Bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Kamis (16/9). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi pada masa PPKM Level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti membatasi pengunjung menjadi 50 persen dari kapasitas, wajib melakukan skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi, dilarang makan dan minum di area bioskop serta melarang pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun untuk memasuki area bioskop. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung membeli tiket di Bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Kamis (16/9). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi pada masa PPKM Level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti membatasi pengunjung menjadi 50 persen dari kapasitas, wajib melakukan skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi, dilarang makan dan minum di area bioskop serta melarang pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun untuk memasuki area bioskop. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pengunjung melakukan pemindaian kode batang melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki area Bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Kamis (16/9).

Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi pada masa PPKM Level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti membatasi pengunjung menjadi 50 persen dari kapasitas, wajib melakukan skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi, dilarang makan dan minum di area bioskop serta melarang pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun untuk memasuki area bioskop. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement