Kamis 16 Sep 2021 20:49 WIB

Rokok dan 6 Perkara yang Membatalkan Wudhu

Total terdapat 8 perkara yang dianggap bisa membatalkan wudhu

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Total terdapat 8 perkara yang dianggap bisa membatalkan wudhu. Ilustrasi Berwudhu
Foto: EPA-EFE/BILAWAL ARBAB
Total terdapat 8 perkara yang dianggap bisa membatalkan wudhu. Ilustrasi Berwudhu

REPUBLIKA.CO.ID, – Terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan seseorang dari wudhu. Jumlahnya ada delapan perkara, enam di antaranya disepakati para ulama.  

Dilansir dari laman Elbalad pada Kamis (16/9), berikut  ini enam perkara membatalkan wudhu yang disepakati ulama: 

Baca Juga

1. Buang angin. Dari Abu Hurairah RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: 

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخْرَجَ مِنْهُ شَيْئٌ أَمْ لاَ؟ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا! 

"Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan sesuatu dalam perutnya, maka membuatnya ragu, apakah ada yang keluar (angin) darinya atau tidak? Maka janganlah keluar dari masjid hingga mendengar suara atau mendapatkan bau!"(HR Muslim).

2. Muntah, dan mengeluarkan darah. Aisyah RA bahwasannya Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَصَابَهُ قَيْءٌ أَوْ رُعَافٌ أَوْ قَلَسٌ أَوْ مَذْيٌ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ ثُمَّ لِيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ وَهُوَ فِي ذَلِكَ لَا يَتَكَلَّمُ أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَ ه وَضَعَّفَهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ

"Barangsiapa yang muntah atau mengeluarkan darah dari hidung (mimisan) atau mengeluarkan dahak atau mengeluarkan madzi maka hendaklah dia berwudlu lalu meneruskan sisa sholatnya namun selama itu dia tidak berbicara." (HR Ibnu Majah namun dianggap lemah oleh Ahmad dan Al Baihaqi)  

3. Hilangnya akal sehat baik karena tertidur pulas, pingsan, epilepsi, atau mabuk. Dari Ali bin Abu Thalib berkata, Rasulullah SAW bersabda:  

 الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ "Mata adalah tali penutup dubur, maka barangsiapa tertidur hendaklah dia wudlu." ( HR Ibnu Majah). Namun hal ini berbeda jika tidak sampai pulas: 

عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُا كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِي وَاللَّهِ

“Dari (Qatadah) dia berkata, saya mendengar (Anas) berkata, "Dahulu para sahabat Rasulullah SAW tertidur, kemudian mereka sholat tanpa berwudhu." Dia berkata, "Aku berkata, 'Aku mendengarnya dari Anas. Dia berkata, 'Ya, demi Allah'." (HR Muslim)

4. Menyentuh kemaluan secara langsung tanpa pelapis

عن بسرة بنت صفوان رضي الله عنه قال: من مس فرجه فلا يصلى حتى يتوضأ

Dari Basrah binti Shafwan, Nabi Muhammad ﷺ bersabda, "Barang siapa menyentuh kemaluannya maka jangan shalat sampai dia wudhu." (HR An Nasai) 

5. Memandikan jenazah. Riwayat dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas di mana keduanya memerintahkan untuk berwudhu bagi yang memandikan jenazah. Perkataan Ibnu Umar diriwayatkan Abdurrazaq.

Sedangkan perkataan Ibnu Abbas, tidak tahu siapa yang mengeluarkannya. Ada hadits dari Abu Hurairah  RA, RasulullahSAW bersabda: 

مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ "Siapa yang memandikan jenazah, maka hendaklah dia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah dia berwudhu." (HR Abu Daud). 

6. Keluar dari Islam atau murtad. Allah SWT berfirman dalam surat Az Zumar ayat 65 sebagai berikut: 

 لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ  "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu." 

Di samping itu, sebuah pertanyaan diajukan kepada Sekretaris Fatwa di Dar al-Ifta, Dr Mahmoud Shalabi terkait apakah rokok dapat membatalkan wudhu. Kemudian dia menjawab melalui Facebook bahwa merokok tidak membatalkan wudhu.       

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement