Jumat 17 Sep 2021 21:24 WIB

Kebijakan Ganjil-Genap di Ancol untuk Kurangi Kerumunan

Sistem ganjil-genap tidak hanya diterapkan di Ancol, melainkan juga di TMII.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan nomor kendaraan ganjil-genap di Ancol bertujuan mengurangi penumpukan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kerumunan pengunjung. (Foto: Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan nomor kendaraan ganjil-genap di Ancol bertujuan mengurangi penumpukan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kerumunan pengunjung. (Foto: Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan nomor kendaraan ganjil-genap di Ancol bertujuan mengurangi penumpukan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kerumunan pengunjung. "Ganjil genap kan sudah diatur dalam rangka mengurangi mobilitas warga supaya tidak terjadi penumpukan dan interaksi," kata Riza di Gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/9).

Adapun, sistem ganjil-genap (gage) tidak hanya diterapkan di Ancol, melainkan juga di Taman Mini Indonesia Indah untuk menekan potensi terjadinya kerumunan. Ketentuan itu diberlakukan oleh Polda Metro Jaya setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu pada pukul 12.00-18.00 WIB dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

Baca Juga

"Itu semua dimaksudkan untuk mengurangi orang berkumpul atau kerumunan sehingga kita lebih baik lagi menerapkan protokol kesehatan," kata Riza.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan sistem ganjil-genap diberlakukan dengan sistem penyekatan di akses masuk kawasan wisata. "Contoh di Ancol, di Gerbang Barat sebelum masuk ke Gerbang Ancol maupun di Gerbang Timur itu putaran keluaran tol yang mau ke arah PRJ kemayoran itu yang kita batasi," kata Sambodo.

Sementara itu, penyekatan di kawasan TMII dilakukan di akses masuk, bukan dari Tamini Square. Sambodo mengatakan jajarannya tidak memberlakukan sanksi tilang dalam sistem ganjil-genap di kawasan wisata.

Meski tidak diperkenankan memasuki kawasan TMII dan Ancol, kendaraan roda empat masih boleh mengantar hingga ke pintu masuk kawasan wisata.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement