Ahad 19 Sep 2021 06:23 WIB

Warga Penang Sudah Vaksin Lengkap Diizinkan Sholat di Masjid

Warga yang telah divaksinasi penuh diizinkan melaksanakan sholat di masjid.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agung Sasongko
 Seorang petugas kesehatan bersiap untuk memberikan vaksin COVID-19 Pfizer untuk penyakit coronavirus (COVID-19) di pusat vaksinasi di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 31 Mei 2021
Foto: AP/Vincent Thian
Seorang petugas kesehatan bersiap untuk memberikan vaksin COVID-19 Pfizer untuk penyakit coronavirus (COVID-19) di pusat vaksinasi di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 31 Mei 2021

IHRAM.CO.ID, GEORGE TOWN --  Warga yang telah divaksinasi penuh diizinkan melaksanakan sholat di masjid. “Yang sudah divaksin sebagian diperbolehkan shalat berjamaah di masjid dan surau sesuai SOP sebelumnya yaitu hanya 150 jemaah untuk masjid negara, masjid kariah (100 orang) dan surau (50 orang),” ungkap Direktur Departemen Agama Islam Penang (JHEAIPP) Datuk Mohd Zakuan Zakaria yang dikutip di Bernama.

“Selain itu, pengelola masjid atau surau harus menyediakan tempat salat khusus bagi pemudik atau pengemudi e-hailing,” katanya dalam keterangannya hari ini.

Baca Juga

Dia menambahkan bahwa kegiatan ceramah atau khutbah Jumat akan diadakan secara daring, sedangkan pembacaan yassin atau tahlil hanya dapat dilakukan pada Jumat malam saja. “Khutbah dilaksanakan secara daring, dan adzan dilakukan seperti biasa (langsung),” ujarnya. 

Ia juga mengatakan bahwa untuk saat ini, segala acara resmi, akad nikah, atau acara sosial tidak boleh diadakan di masjid atau surau di Penang. “Total 30 orang diperbolehkan untuk mengikuti pemakaman pasien non-Covid-19. Berziarah ke makam juga diperbolehkan,” tambahnya.

Menurut Mohd Zakuan, manajemen masjid dan surau perlu membentuk komite pemantau untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP dan mengambil tindakan cepat untuk melakukan pekerjaan sanitasi jika kasus Covid-19 dilaporkan di tempat.

“Semua SOP berlaku untuk warga negara Malaysia dan penduduk tetap berusia antara 17 hingga 70 tahun. Mereka yang berusia 71 tahun ke atas yang sehat diperbolehkan tetapi tidak dianjurkan untuk melakukan sholat di masjid atau surau,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement