Ahad 19 Sep 2021 08:30 WIB

50 Persen Populasi di Arab Saudi Sudah Vaksinasi Lengkap

Ada enam jenis vaksin yang telah disetujui oleh otoritas Arab Saudi.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Anak-anak di Arab Saudi kini sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Otoritas kesehatan Arab Saudi telah menyetujui penggunaan vaksin Covid-19 untuk anak-anak usia 12 hingga 18 tahun.
Foto: SPA
Anak-anak di Arab Saudi kini sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Otoritas kesehatan Arab Saudi telah menyetujui penggunaan vaksin Covid-19 untuk anak-anak usia 12 hingga 18 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH — Kementerian Kesehatan Arab Saudi pada Sabtu (18/9) merilis bahwa jumlah orang yang sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 lengkap di seluruh kerajaan mencapai 50 persen populasi yang mencapai 35,01 juta. Vaksin ini penting untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

"Mereka yang menerima dosis kedua mewakili lebih dari 50 persen," kata Kementerian dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu (18/9).

Baca Juga

Jumlah total dosis yang diberikan di Kerajaan sejauh ini telah mencapai 40,62 juta dosis. Kementerian mengatakan bahwa vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat Saudi adalah vaksin coronavirus yang disetujui dan diyakini aman dan efektif.

Ada total enam vaksin yang disetujui untuk melawan virus corona di Kerajaan di antaranya Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BionTech, Johnson & Johnson, Moderna, Sinopharm, dan Sinovac.

Menurut kementerian, bagi yang menerima dua dosis vaksin Sinopharm atau Sinovac, mereka harus kembali mendapatkan suntikan booster dari salah satu dari empat vaksin lainnya.

Sementara itu, aplikasi Tawakkalna tengah mulai memprioritaskan pendaftaran janji temu untuk guru dan para siswa. Hal ini untuk mempercepat penerimaan vaksin serta agar dapat kembali membuka sekolah secara langsung dengan aman.

Pemerintah Arab Saudi berharap kampanyen vaksinasi bisa mencapai 70 persen pada Oktober nanti. Dengan jumlah rata-rata dosis yang diberikan adalah 450 ribu setiap harinya.

Arab Saudi baru-baru ini memperkenalkan serangkaian tindakan pencegahan yang bertujuan memerangi penyebaran virus Corona yakni dengan membatasi akses hanya kepada orang yang divaksinasi ke tempat-tempat umum serta ke entitas publik dan swasta.

Termasuk mewajibkan vaksinasi bagi siapa saja yang akan memasuki area pemerintahan dan entitas swasta. Vaksinasi juga wajib untuk masuk ke semua kegiatan ekonomi, komersial, budaya, hiburan dan olahraga, serta semua perusahaan swasta dan lembaga pendidikan, di samping penggunaan transportasi umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement