Senin 20 Sep 2021 14:11 WIB

Hajar M. Kece, Irjen Napoleon: Jangan Hina Akidah Islam Ku

Irjen Napoleon akui menganiaya pelaku penistaan agama M. Kece di dalam Rutan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
 Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Foto: Prayogi/Republika.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte mengakui telah menganiaya tersangka kasus penistaan agama M. Kece di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Irjen Napoleon menegaskan, dirinya tidak terima M. Kece menghina Allah SWT, Rasulullah SAW dan menistakan agama Islam.

Dalam surat pengakuan resmi yang disampaikan pengacaranya, Haposan Batubara, mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri itu menegaskan siap bertanggungjawab dan menerima risiko dari aksinya menganiaya M. Kece. Dalam surat terbuka tersebut, ada empat hal yang menjadi alasan bagi terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra itu, melakukan tindakan kekerasan yang sepihak terhadap M Kece di dalam sel tahanan. 

Baca Juga

Napoleon menegaskan, aksi sepihaknya itu, murni atas dasar keyakinannya sebagai warga negara Indonesia yang beragama. "Alhamdulillah, Bahwa saya dilahirkan sebagai seorang Muslim, dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam, yang Rahmatan Lil ‘Alamin," ujar Napoleon.

Karena itu, menurut jenderal polisi bintang dua itu, sudah sepatutnya dirinya, pun juga turut tersinggung atas penistaan Islam, yang dilakukan oleh M Kece. 

 

"Siapapun bisa menghina saya. Tapi tidak terhadap Allah-ku, Al-quran, Rasulullah Sallalahu Alaihi Wassalam (SAW), dan akidah Islam-ku," tegasnya. 

Irjen Napoleon menegaskan, apapun akan ia terima sebagai upanyanya, untuk mempertahankan harga diri sebagai Muslim terkait pertikaiannya dengan M Kece. "Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun, dan kepada siapa saja yang berani melakukannya (penistaan terhadap Islam," ujarnya. 

Napoleon juga mengatakan, penistaan agama yang dilakukan M Kece, bukan cuma membawa dirinya menjadi emosi dan sepihak melakukan aksi kekerasan. Akan tetapi, penistaan yang dilakukan M Kece, sudah membahayakan masyarakat Indonesia yang selama ini, saling akrab dalam keagamaan. 

"Perbuatan M Kace dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia," sambung Napoleon. 

Napoleon juga mengkritik pemerintah, maupun Polri, yang sampai hari ini, belum juga menghapus konten-konten provokatif, dan penistaan Islam, dari semua akun-akun media sosial (medso), milik M Kece, maupun nama-nama lainnya. 

"Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini, pemerintah belum juga menghapus semua konten di media yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh M Kace, dan manusia-manusia tak beradab itu," kata Napoleon.

Seperti diketahui, pada Jumat (18/9), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono mengabarkan, tim penerima laporan di Bareskrim, menerima surat pengaduan resmi dari Muhamad Kosman, nama asli M Kece. Pengaduan tersebut, berupa laporan tentang penganiyaan yang dialaminya sebagai tahanan di Rutan Bareskrim Polri. 

Pelaporan tersebut, tercatat pada LP 0510/VIII/2021/Bareskrim. “Isinya pelaporan dari atas nama Muhamad Kosman, yang mendapatkan penganiyaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim,” ujar Rusdi, di Mabes Polri. Pelaporan tersebut, bertanggal 26 Agustus 2021. 

M Kece, sampai saat ini masih mendekam didalam tahanan. Ia ditetapkan tersangka penistaan agama Islam. Kepolisian menangkapnya pada 24 Agustus 2021 di Bali. Ia diburu kepolisian, lantaran aduan masyarakat Islam, atas kontennya melalui Youtube, yang menghina Islam, dan Rasul Muhammad SAW. 

Sedangkan Irjen Napoleon, adalah terpidana 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sejak divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) beberapa bulan lalu, ia tetap mendekam di sel Rutan Bareskrim Polri, tempat M Kece juga turut ditahan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement