Selasa 21 Sep 2021 09:47 WIB

Pekerja Pom Bensin Arab Saudi Ditembak

Pelaku dituntut hukuman 7 tahun penjara.

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Penembakan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penembakan

IHRAM.CO.ID, RIYADH — Beredar rekaman video seorang pekerja pom bensin di Arab Saudi menjadi korban penembakan. Atas peristiwa tersebut pelaku dituntut hukuman 7 tahun penjara.

Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (21/9), sebuah sumber resmi di Penuntutan Umum mengatakan bahwa pengadilan khusus memberikan hukuman tujuh tahun penjara dan denda kepada seorang laki-laki yang menembak seorang pekerja asing di sebuah pompa bensin di kegubernuran Wadi Al-Dawasir di wilayah Riyadh. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan senjata yang digunakan untuk kejahatan tersebut.

Menurut sumber tersebut, terbukti dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa orang tersebut melakukan kejahatan tersebut dan oleh karena itu, jaksa penuntut umum memohon kepada pengadilan untuk memberikan hukuman maksimal kepadanya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sumber tersebut menunjukkan bahwa Penuntut Umum akan menuntut hukuman yang paling berat bagi siapa saja yang mencoba untuk mengintimidasi dan menyerang orang yang tidak bersalah, dan akan membawa mereka dengan tegas ke pengadilan untuk menerima hukuman jera.

“Penggunaan senjata oleh orang yang tidak berwenang di tempat-tempat selain yang ditunjuk untuk mereka, atau mempublikasikan atau mengancam mereka adalah salah satu kejahatan besar yang memerlukan penangkapan,” katanya.

Sebelumnya, media sosial mengedarkan klip video, yang didokumentasikan oleh kamera pengintai, tentang seorang pengemudi kendaraan yang menembaki pekerja di dalam sebuah pompa bensin. Video tersebut menunjukkan bahwa kendaraan model Jeep telah berhenti di sebuah pompa bensin dan seseorang keluar darinya.

Adu mulut antara keduanya meningkat menjadi perkelahian dan akhirnya pengemudi kendaraan tiba-tiba menembak kaki pekerja pom bensin tersebut dan melarikan diri dari tempat kejadian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement