Rabu 22 Sep 2021 02:30 WIB

HNW Usulkan Pembentukan Pansus Usut Serangan Terhadap Ulama

HNW menilai itu diperlukan lantaran kasus yang sama terus terjadi di Indonesia.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Mas Alamil Huda
Salah satu masjid di Tasikmalaya, Jawa Barat yang dipasang kamera pengawas atau CCTV untuk mencegah adanya upaya penyerangan ulama.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Salah satu masjid di Tasikmalaya, Jawa Barat yang dipasang kamera pengawas atau CCTV untuk mencegah adanya upaya penyerangan ulama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong dibentuknya panitia khusus (pansus) DPR untuk menyelidiki teror penyerangan ulama maupun ustadz dan penodaan simbol agama. Dia menilai itu diperlukan lantaran kasus yang sama terus terjadi di Indonesia.

Menurut HNW, peristiwa penembakan atau penyerangan terhadap tokoh agama yang terjadi Tangerang dan Batam baru-baru ini, bukan yang pertama kali. Dia mengatakan, sudah peristiwa serupa sudah berulang kali terjadi selama dua tahun terakhir.

"Ini yang harus diselidiki secara komprehensif terkait motif dan pengetrapan hukum dari peristiwa-peristiwa yang meresahkan warga dan umat itu. Apalagi pelaku penyerang ustadz di Batam di bulan September ini, saat diperiksa oleh polisi, menyatakan dirinya sebagai komunis," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9).

HNW menilai, pembentukan pansus yang melibatkan Komisi VIII DPR merupakan langkah yang perlu diambil. Ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat dan tokoh agama terkait rangkaian peristiwa semacam itu yang terus terjadi.

"Dan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban DPR sebagai wakil rakyat dalam mengkritisi kewajiban negara untuk menegakkan hukum yang adil dan benar, agar negara juga benar-benar melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh Konstitusi yaitu melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk tokoh dan simbol agama-agama," ungkapnya.

HNW mengatakan, pansus dibutuhkan dalam rangka DPR melaksanakan amanat rakyat dan hak pengawasan terhadap eksekutif dalam kewajiban penegakan hukum dan perlindungan terhadap rakyat termasuk para tokoh agama seperti ulama atau ustadz dan simbol agama-agama.

"Bagaimana solusinya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Itu yang penting kita selesaikan bersama di DPR, sebagai realisasi laksanakan amanat sebagai wakil rakyat," pungkasnya.

Dalam catatannya, HNW menyampaikan ada lebih dari 10 kasus penyerangan dan teror terhadap tokoh agama dan terhadap rumah ibadah dalam kurun dua tahun terakhir. Beberapa di antaranya adalah penusukan ulama, penyerangan penceramah atau ustadz, penganiayaan imam masjid (saat sholat Subuh dan Isya), pelemparan bom molotov ke masjid, vandalisme di musholla, dan berbagai perusakan serta penistaan simbol agama lainnya.

HNW mengingatkan agar umat dan tokoh agama semakin waspada tapi jangan terprovokasi. Menurutnya, polisi juga harus menegakkan hukum secara adil dan maksimal melalui aturan hukum yang khusus atau lex specialis. Sebab, ada satu fenomena berulang yang harus diselidiki secara mendalam dari kasus-kasus tersebut.

"Hingga kasus terakhir penembakan seorang ustadz di Tangerang dan penyerangan ustadz di Batam. Kenapa banyak peristiwa itu dilakukan oleh orang yang diklaim mengalami gangguan jiwa," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement