Rabu 22 Sep 2021 05:35 WIB

Melumuri Kotoran karena Agama Dinista, Apa Dibenarkan Islam?

Irjen Napoleon Bonaparte melumuri kotoran manusia kepada M Kece di Rutan Bareskrim.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Mas Alamil Huda
Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya dan melumuri M Kece dengan kotoran.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya dan melumuri M Kece dengan kotoran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Manan Ghani menyampaikan penjelasan soal bagaimana yang perlu dilakukan seorang Muslim ketika Islam dihina. Pendapat ini terkait perbuatan Irjen Napoleon Bonaparte yang melumuri kotoran manusia kepada M Kece di Rutan Bareskrim Polri karena tersinggung dengan penistaan agama yang dilakukan oleh M Kece.

"Itu emosi. Emosional. Orang beragama tidak begitu. Kalau kasusnya sudah ditangani oleh polisi ya serahkan prosesnya secara hukum. Jangan main hakim sendiri," tutur dia kepada Republika.co.id, Selasa (21/9).

Bagaimana pun, Kiai Abdul Manan mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum dengan ideologi Pancasila. Maka, jika kasusnya sudah ditangani oleh pihak berwajib, maka biarlah hukum berjalan untuk kemudian diadili.

"Dan masing-masing orang punya masalahnya sendiri. Dia (Napoleon) kan punya masalahnya sendiri. Korupsi kan juga menghina agama. Dan kita ini punya negara dengan Pancasilanya di mana semua orang harus hidup dalam bingkai itu," ungkapnya.

 

Umat Islam di Indonesia, lanjut Kiai Abdul Manan, pun bisa menjalankan ibadah di Tanah Air sebagaimana tuntunan syariat. "Rukun-rukunnya di jalankan semua di Indonesia, dari haji, pernikahan, waris. Ada pengadilan agama, dan juga pendidikan agama di sekolah-sekolah," ujarnya.

Kiai Abdul Manan juga mengingatkan kepada setiap Muslim agar berlatih untuk mengendalikan diri. Misalnya, ketika ada orang yang sudah tersangkut kasus, maka serahkan sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Harus menahan diri karena sudah ditangani, kesepakatan hukumnya seperti itu. Undang-undangnya sudah ada, tentang penistaan agama sudah ada. Kan kita nggak boleh main hakim sendiri, nggak punya hak menghakimi orang lain," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement