Rabu 22 Sep 2021 17:50 WIB

House Setujui 6,3 Miliar Dolar AS Buat Pengungsi Afghanistan

Ribuan pengungsi Afghanistan telah dimukimkan kembali di AS.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Tentara AS berjalan melewati deretan tenda dan seorang pengungsi muda Afghanistan, di Pangkalan Udara Ramstein, di Ramstein-Miesenbach, Jerman, Senin, 30 Agustus 2021.
Foto: AP/Uwe Anspach/dpa
Tentara AS berjalan melewati deretan tenda dan seorang pengungsi muda Afghanistan, di Pangkalan Udara Ramstein, di Ramstein-Miesenbach, Jerman, Senin, 30 Agustus 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) atau House of Representatives menyetujui bantuan darurat senilai 6,3 miliar dolar AS untuk memukimkan kembali para pengungsi Afghanistan di Amerika. Dana tersebut merupakan bagian dari bantuan bencana senilai 28,6 miliar dolar AS dan disahkan oleh House of Representative pada Selasa (21/9).

“Pendanaan ini akan memastikan lembaga pemerintah yang terlibat dalam resettlement atau proses pemukiman kembali yang diperlukan untuk membantu sekutu Afghanistan membangun kehidupan baru dengan aman di Amerika Serikat,” kata Deborah Ross dari Partai Demokrat, dilansir Aljazirah, Rabu (22/9).

Baca Juga

Para pemimpin Demokrat melampirkan bantuan darurat ke dalam rancangan undang-undang (RUU). RUU tersebut telah disampaikan ke Senat AS. Kemungkinan pengesahan RUU tersebut akan sedikit sulit, karena anggota Senat  mayoritas diisi oleh Partai Republik yang merupakan oposisi.

Ribuan pengungsi Afghanistan telah dimukimkan kembali di AS, termasuk penerjemah dan staf lainnya yang membantu pasukan AS dalam misi selama 20 tahun di Afghanistan.

Partai Republik sangat kritis terhadap kebijakan Presiden Joe Biden terkait evakuasi pengungsi Afghanistan. Selain itu, Republik juga mengkritik penarikan militer AS dari Afghanistan yang berujung pada krisis.

Mereka menggambarkan langkah itu sebagai penanganan "ceroboh" Presiden Joe Biden atas penarikan militer AS di Afghanistan, yang selesai pada 30 Agustus.  “Amerika layak mendapat jawaban tentang keputusan yang dibuat, dan kegagalan kepemimpinan yang terjadi di semua tingkatan,” kata anggota parlemen Tom Cole dari Partai Republik.

Dalam RUU tersebut, The House menetapkan batas waktu baru untuk memproses klaim suaka oleh warga Afghanistan yang melarikan diri dari Taliban. RUU itu mengharuskan pejabat AS untuk mewawancarai pengungsi dalam waktu 45 hari sejak permohonan suaka diajukan, dan mengeluarkan keputusan akhir dalam waktu 150 hari.

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS juga diarahkan untuk menyerahkan laporan triwulanan kepada Kongres, terkait jumlah dan status pengungsi Afghanistan di AS maupun di pangkalan militer AS di luar negeri.

Lebih dari 120 ribu warga Afghanistan dievakuasi dari Bandara Internasional Kabul. Beberapa hari sebelum penarikan militer AS selesai, 175 warga sipil Afghanistan dan 13 personel militer AS tewas dalam serangan bom bunuh diri di dekat bandara. ISIS Kohrasan (ISIS-K) mengklaim serangan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement