Kamis 23 Sep 2021 12:39 WIB

Pria Ini Pukul Perawat karena Istri Divaksin tanpa Izinnya

Polisi masih memburu pelaku yang memukul perawat tersebut.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Suntik vaksin. Ilustrasi
Foto: Prayogi/Republika.
Suntik vaksin. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MONTREAL -- Polisi Provinsi Quebec, Kanada mencari seorang pria yang diduga memukul seorang perawat di wajahnya. Juru bicara kepolisian mengatakan, tersangka marah karena perawat itu memberi istrinya vaksin Covid-19 tanpa persetujuannya.

Pada Senin (20/9) pagi seorang laki-laki menyerang perawat perempuan di kantor apotik di Kota Sherbrooke sekitar 155 kilometer dari Montreal. Juru bicara kepolisian Martin Carrier mengatakan perawat itu ditugaskan memberikan vaksin.  "Tersangka kami langsung menyerbu ke kantor dan meneriaki perawat," kata Carrier, Kamis (23/9).

Baca Juga

Carrier mengatakan tersangka terlihat sangat terkejut melihat istrinya di vaksin di apotik itu 'tanpa otorisasinya'. Ia kemudian memukul wajah perawat.

Organisasi tenaga medis mengatakan perawat di seluruh dunia tidak hanya kelelahan karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir. Tapi juga beresiko diserang dan dilecehkan.

Carrier mengatakan belum diketahui apakah tersangka menolak vaksinasi atau istrinya sudah divaksin di apotik yang sama. Di tengah berakhirnya pemilihan umum banyak kelompok anti-vaksin yang berunjuk rasa di seluruh Kanada. Sejumlah demonstrasi mengincar sekolah.

Unjuk rasa yang mengincar rumah sakit dan tenaga medis itu memicu kemarahan Perdana Menteri Justin Trudeau. Dalam kampanyenya ia berjanji menindak keras aksi tersebut.

Pada Rabu (22/9) kemarin Perdana Menteri Québec François Legault mengatakan pemerintahnya akan meloloskan undang-undang khusus untuk melarang pengunjuk rasa anti-vaksin menggelar aksinya di dekat sekolah atau rumah sakit. Bila mereka masih melakukannya akan ada sanksi denda.  "Kesabaran saya sudah sampai batasnya, saya pikir penting agar membiarkan anak-anak kami dan para pasien tenang," katanya.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement