Ahad 26 Sep 2021 01:53 WIB

Terengganu Izinkan Masjid dan Surau Gelar Kegiatan Keagamaan

Acara dilaksanakan secara ketat sesuai standar operasional prosedur

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Masjid Kristal, di Kuala Terengganu, Malaysia (ilustrasi).
Foto: wayfaring.info
Masjid Kristal, di Kuala Terengganu, Malaysia (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, KUALA TERENGGANU -- Majelis Agama Islam dan Adat Melayu Terengganu (MAIDAM) mengizinkan seluruh masjid dan surau di negara bagian itu menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Acara dilaksanakan secara ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah.

Dilansir di Bernama, Sabtu (25/9), Pesiden MAIDAM Datuk Osman Muda mengatakan keputusan itu dibuat atas persetujuan Sultan Terengganu, Sultan Mizan Zainal Abidin. Terengganu telah beralih ke Fase Tiga Rencana Pemulihan Nasional pada 17 September.

“Semua masjid dan surau wajib menyelenggarakan shalat dan bacaan Surah Yasin setiap malam Jumat," katanya dalam sebuah pernyataan.

Selama shalat Jumat, semua imam diwajibkan membaca 'qunut nazilah' (doa memohon perlindungan dari bahaya), serta bacaan mencari perlindungan terhadap penyakit yang diberikan oleh Departemen Agama Terengganu (JHEAT).

Masih dalam keterangan yang sama, disebutkan acara akad nikah kini dapat diadakan di masjid, surau dan tempat pribadi di negara bagian, di bawah kepatuhan ketat dengan pedoman yang akan dikeluarkan oleh JHEAT.

Ia juga menambahkan, kegiatan penuh khidmat ini dapat diadakan di kantor agama kabupaten untuk kasus-kasus tertentu.

"Institusi pendidikan seperti pondok, madrasah dan sekolah tahfiz yang terdaftar di JHEAT juga diizinkan melanjutkan sesi Belajar Mengajar tatap muka, dengan tunduk pada SOP yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan," lanjutnya.

Meski demikian, Osman mengatakan masjid dan surau yang diperintahkan ditutup berdasarkan Bagian 18 (1) (d) dari Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 (UU 342), tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan apa pun selama periode penutupan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement