Senin 27 Sep 2021 12:27 WIB

BPJPH-MPU Aceh Sepakat Sinkronisasi Sertifikasi Halal

Selama ini, pelaksanaan sertifikasi halal di Aceh dilaksanakan berdasarkan Qanun

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
ILUSTRASI. Logo halal pada produk tersertifikat halal oleh Majelis Ulama Indonesia
Foto: Anadolu Agency
ILUSTRASI. Logo halal pada produk tersertifikat halal oleh Majelis Ulama Indonesia

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melakukan pertemuan koordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh.

Plt Kepala BPJPH, Mastuki, mengatakan, pertemuan tersebut selain menegaskan jaminan produk halal (JPH) juga menghasilkan kesepakatan penting untuk mensenyawakan penyelenggaraan JPH di Aceh sebagai bagian penyelenggaraan JPH dalam skala nasional.

Selama ini, pelaksanaan sertifikasi halal di Provinsi Aceh dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh nomor 8 tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Sertifikasi dilaksanakan oleh LPPOM MPU Aceh di bawah koordinasi MPU Aceh yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Prinsipnya jaminan produk halal sebagai komitmen nasional wajib berlaku di seluruh Indonesia. Ini penting dan berkorelasi dengan pengakuan sertifikat halal secara internasional," lanjut Mastuki dalam keterangan pers yang diterima, Senin (27/9).

Upaya sinkronisasi tersebut, terang Mastuki, di antaranya terkait fungsi dan kewenangan MPU Aceh dan LPPOM MPU supaya sesuai dengan fungsi dan kewenangan berdasarkan regulasi JPH. Misalnya, LPPOM MPU di Aceh dapat difungsikan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tersendiri yang didukung oleh pemerintah Aceh secara khusus.

"Regulasi JPH juga memungkinkan LPH didirikan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Jadi upaya ini sifatnya untuk memperluas, mengembangkan dan meningkatkan, bukan memotong yang sudah ada, tidak cut off, tapi smooth, sehingga Qanun tetap terakomodir, amanat UU dan PP juga tercover di dalamnya," tuturnya.

Selain itu, Mastuki mengungkapkan, BPJPH dan MPU Aceh berencana mengintegrasikan sistem informasi layanan sertifikasi yang dimiliki kedua pihak. BPJPH saat ini telah mengimplementasikan Sistem Informasi Halal atau Sihalal. Sedangkan MPU Aceh telah mengembangkan Sistem Informasi Jaminan Produk Halal atau Sijamal.

Integrasi sistem layanan itu dimaksudkan untuk mempermudah integrasi data yang tentu dibutuhkan dalam penyesuaian sertifikat halal yang telah diterbitkan. "Integrasi sistem layanan juga menjadi bagian upaya peningkatan layanan kita kepada pelaku usaha dan masyarakat," tutur Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH itu.

BPJPH dan MPU Aceh juga bersepakat untuk meningkatkan kuantintas dan kompetensi auditor halal yang ada. Auditor halal dengan kualifikasi tertentu dapat direkognisi secara langsung. Sedangkan auditor halal dengan kualifikasi di bawahnya dapat diupgrade melalui pelatihannya baik yang diadakan oleh BPJPH atau lembaga lain.

Pertemuan yang digelar di Kantor MPU di Banda Aceh tersebut selain dihadiri oleh Plt Kepala BPJPH Mastuki, Wakil Ketua MPU Aceh Muhibbuthabary, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim, Kepala Sekretariat MPU Aceh M Murni, dan Ketua LPPOM MPU Thabrani.

Hadir pula Koordinator Perencanaan dan Sistem Informasi BPJPH Chuzaemi Abidin, Kabid Urais Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Marjuki Ansari, Subkoordinator Sistem Informasi dan Humas BPJPH Muhammad Yanuar Arief, Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Muzakkir, serta sejumlah pegawai pada kedua lembaga. Pertemuan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement