Selasa 28 Sep 2021 14:38 WIB

Pengamat: Pemerintah Belum Maksimal Sejahterakan Guru

Kesejahteraan yang didapat guru mempengaruhi kinerja dan kompetensi

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Seorang guru memberikan arahan menggunakan HT setelah kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Seorang guru memberikan arahan menggunakan HT setelah kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah, menyebut kesejahteraan guru baik ASN maupun non-ASN merupakan amanah UUD. Karena itu, kesejahteraan merupakan hak seorang guru.

"Pemerintah belum maksimal mensejahterakan guru. Di antaranya, belum semua tersertifikasi. Pemerintah daerah (Pemda) juga belum, karena masih banyak yang anggaran pendidikannya di bawah 20 persen," ujarnya saat dihubungi Republika, Selasa (28/9).

Kesejahteraan yang didapat oleh para guru ini ke depannya disebut mempengaruhi kinerja dan kompetensi yang mereka miliki. Karena itu, ia menilai nilai gaji yang terstandar harus diberikan setiap bulan, baik kepada guru ASN maupun non-ASN.

Dana untuk membayarkan gaji ini bisa berasal dari Pemerintah Pusat, Pemda, maupun masyarakat. Untuk besarannya, ia menyarankan agar dibuat gaji minimum sehingga semua setara.

"Gaji minimum ini bisa pakai standar gaji guru ASN," lanjutnya.

Sejauh ini, ia menyebut banyak guru honorer dan non-ASN yang gajinya di bawah Rp 1 juta. Kebanyakan sekolah Madrasah negeri hanya mengandalkan dana BOS. Di sisi lain, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Madrasah swasta kecil, bahkan ada yang gratis.

Mengingat kondisi-kondisi tersebut masih banyak terjadi di masyarakat, ia menyebut hal ini membawa dampak ke gaji guru honorer.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di sisi lain mengatakan proses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) memasuki tahap akhir. Insentif ini secara bertahap akan segera cair.

"Kami perkirakan semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif," kata Menag Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/9).

Surat perintah pembayaran dana disebut sudah terbit. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Kementerian Agama ke rekening bank penyalur insentif guru madrasah bukan PNS.

Menurut Yaqut, insentif tersebut diberikan kepada guru bukan PNS pada raudlatulathfal (RA), madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA). Insentif itu bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan madrasah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement