Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image 20_048_ Arina Bunganingtyas

Asal Usul Munculnya BPKH Dalam Kehidupan Masyarakat

Lomba | Wednesday, 29 Sep 2021, 12:32 WIB

BPKH adalah singkatan dari Badan Pengelola Keuangan Haji, dimana BPKH ini adalah lembaga yang mengelola keuangan haji. Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH tentunya sesuai dengan prinsip syariah, penuh dengan kehati-hatian, mengutamakan memperoleh keuntungan, transparan, serta akuntabel. Keuangan haji dikelola dengan tujuan agar kualitas perilaku haji menjadi meningkat, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, serta kemaslahatan bagi seluruh umat Islam.

Lahirnya BPKH disebabkan oleh adanya kerancuan peran regulator haji, yaitu pengelolaan keuangan haji yang menggabungkan antara pengelolaan dana haji dan pelaksana. Tujuan pembentukan BPKH adalah menjadi pelaksana pengelolaan dan pengawasan dana haji. Mengacu pada UU No. 34 Tahun 2014 I, BPKH seharusnya dibentuk pada bulan Oktober tahun 2015, namun baru terealisasikan pada tanggal 26 Juli 2017. Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Dana Haji Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Keputusan ini menjadi dasar bagi BPKH untuk melaksanakan tugas pengelolaan dana haji. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 11 Desember 2017 yang memuat tugas dan fungsinya, alur kerja organisasi, dan sumber daya manusia.

Sebelum BPKH dibentuk, dana haji yang ada dikelola langsung oleh Kementerian Agama, namun dalam proses pengelolaannya ini tidak dilakukan secara transparan. Hal lain yang menjadi kelemahan atau kekurangan dari pengelolaan dana haji oleh Kementerian Agama ini yaitu dari sisi investasi. Kurangnya dana investasi dapat berpengaruh pada dana haji yang telah dibayarkan atau disetorkan menjadi berkurang. Bagian pengelola dana haji perlu menyediakan dana cadangan yaitu dua kali lipat dari biaya penyelenggaraan haji, artinya dana yang ditanamkan pada tahun tersebut akan dibayarkan oleh dana cadangan guna melanjutkan penyelenggaran haji ketika dana investasi mengalami kerugian.

BPKH memiliki beberapa tugas yang tertuang dalam UU No. 34 Tahun 2014 Pasal 22. Tugas tersebut seperti penerimaan dana haji, dana haji yang ada kemudian terus dikembangkan dan ditingkatkan dalam proses pengelolaannya dimana peningkatan tersebut tentunya juga akibat dari penambahan jumlah jamaah haji yang mendaftar. Selain melakukan penerimaan dan pengembangan, BPKH juga melakukan pengeluaran. Pengeluaran ini ditempatkan pada produk perbankan syariah dan melakukan investasi keuangan haji serta bertanggungjawab penuh pada dana haji yang dikelolanya. Selanjutnya dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, BPKH menyelenggarakan beberapa fungsi yang tertuang dalam UU No. 34 Tahun 2014 Pasal 23. Adapun fungsi tersebut diantaranya melakukan perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran dana haji agar dana haji yang ada terkelola dengan baik dan sesuai serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang digunakan, melakukan pelaksanaan 3 hal tersebut sesuai dengan apa yang sudah terencana di awal., melakukan pengendalian terhadap penerimaan, proses pengembangan dan pengeluaran keuangan haji agar pengelolaan dana haji tetap terkendali dan tidak keluar dari prinsip-prinsip yang ada, serta melakukan pelaporan yang sebenar-benarnya agar ketiga hal tersebut dapat memberikan informasi yang akurat yang nantinya informasi tersebut dapat digunakan oleh para stakeholder dan juga tidak terjadi kerancuan seperti halnya sebelum BPKH dibentuk.

Selain menjalankan tugas dan juga menyelenggarakan beberapa fungsi, BPKH juga mempunyai wewenang. Jika membahas mengenai kewenangan dari BPKH tentunya memiliki beberapa kewenangan yang dimana dalam hal ini BPKH menjalankan kewenangan dengan mengedepankan prinsip dari syariah, kehati-hatian dalam proses mengatur serta memberikan dan juga melakukan proses investasi dari keuangan haji. Tentunya hal ini bukan merupakan sebuah kewenangan yang baru melainkan kewenangan yang telah diatur dalam UU No. 34 Tahun 2014 Pasal 24 yang dimana BPKH ini bukanlah lembaga yang dapat bergerak sendiri dalam lingkungan masyarakat. BPKH tentunya juga dapat melakukan kerja sama dengan lembaga lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kejelasan serta legalitas yang jelas dalam rangka proses bersama melakukan pengelolaan terhadap dana haji yang akan digunakan untuk kesejahteraan bersama dan masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, BPKH berhak menerima dana yang digunakan dalam pelaksanaan ibadah haji tersebut untuk penyelenggaraan program pengelolaan keuangan haji. Dana yang diberikan merupakan sumber dari nilai keuangan hasil haji. Hak yang diterima oleh BPKH ini tertuang dalam UU No. 34 Tahun 2014 Pasal 25. Selain mempunyai hak, BPKH juga mempunyai kewajiban yang harus dijalankan dan juga tertuang dalam UU No. 34 Tahun 2014 Pasal 26. Kewajiban BPKH diantaranya yaitu dalam mengelola dana haji yang disetorkan oleh para jemaah harus dilakukan secara responsible serta jelas dan terbuka dan diperuntukkan untuk kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat islam. BPKH secara berkala setiap 6 bulan sekali melakukan pelaporan kinerja, status keuangan, asset yang dimiliki dan hasil pengembangan melalui media yang disetujui yang mana informasi ini diberikan kepada para stakeholder untuk nantinya dapat dianalisa dan dijadikan sebagai acuan dalam mengembangkan pengelolaan dana haji untuk kedepannya agar jauh lebih baik dan terstruktur serta menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pengelolaan haji kepada Menteri dan DPR. Memberikan pemahaman kepada jemaah mengenai manfaat BPIH/BPIH khusus yang disampaikan melalui rekening virtual kepada setiap jemaah haji. Melakukan pembukaan/pencatatan terhadap dana haji yang telah diterima dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku saat ini yaitu IFRS. Pembayaran setoran BPIH/BPIH khusus yang dilakukan setiap jamaah haji melalui rekening virtual. Melakukan pengembalian selisih setiap saldo setoran BPIH/BPIH khusus dari penetapan BPIH/BPIH khusus tahun berjalan kepada setiap jemaah haji.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image