Kamis 30 Sep 2021 16:03 WIB

Alasan Kemenhub Batasi Jumlah Penumpang Internasional

Rata-rata kedatangan penumpang internasional mencapai 1.500 orang per hari.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai hari ini (30/9) membatasi sementara jumlah penumpang penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.
Foto: Antara/Fauzan
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai hari ini (30/9) membatasi sementara jumlah penumpang penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai hari ini (30/9) membatasi sementara jumlah penumpang penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pembatasan dilakukan karena diprediksi jumlah penumpang internasional akan terus meningkat.

“Rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Agustus sampai September 2021 mencapai kisaran 1.500 orang per hari dan cenderung akan terus mengalami kenaikan,” kata Novie dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (30/9).

Baca Juga

Novie menambahkan, saat ini regulator dan penyelenggara bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR. Penambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR tersebut dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama satu jam.

“Keberadaan fasilitas ini akan meningkat dari semula hanya 200 orang per jam menjadi seribu orang perjam serta fasilitas ini memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2),” ungkap Novie.

Novie mengharapkan, fasilitas tersebut akan rampung dalam beberapa pekan ke depan. Dengan begitu, pembatasan pembatasan jumlah penumpang perpenerbangan akan terus dievaluasi seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana di Bandara Soekarno-Hatta.

Saat ini, Kemenhub membatasi jumlah penumpang penerbangan internasional. Sebelumnya, Novie meminta kepada seluruh maskapai nasional dan asing membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta yang berlaku mulai hari ini (30/9).

“Pengaturan ini dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang maksimal 90 orang perpenerbangan,” kata Novie.

Novie mengatakan, maskapai wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan EGM Bandar Udara. Data tersebut dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan atau jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal.

Novie menegaskan, pembatasan tersebut perlu dilakukan agar dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat. Khususnya untuk mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement