Kamis 30 Sep 2021 16:11 WIB

Andi Arief: Tetap Optimis Lawan Kubu Moeldoko Tanpa Yusril 

Yusril mendampingi 4 anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang ajukan uji materi AD/ART.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Andi Arief (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Andi Arief (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD) Andi Arief mengatakan tetap optimis walaupun tanpa Yusril Ihza Mahendra yang kini membela kubu Moeldoko. Ia mengaku, Yusril pindah haluan karena Partai Demokrat tidak bisa menyanggupi tawaran Rp 100 miliar sebagai pengacara.

"Ya itulah tweet saya. Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran Yusril sebesar Rp 100 miliar sebagai pengacara. Lalu, dia pindah haluan ke KLB Moeldoko," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (30/9).

Namun, dia mengatakan, akan tetap optimis dalam melawan kubu Moeldoko. "Ya tetap optimis tanpa Yusril," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menulis cuitan terbarunya di akun Twitter pribadinya @Andiarief_ pada Rabu (29/9).

"Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir. Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda Rp 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," kata dia.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement