Kamis 30 Sep 2021 23:49 WIB

UU APBN 2022: Rincian Asumsi Makro dan Target Pembangunan

RUU APBN 2022 disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah pada Kamis (30/9).

Rep: Novita Intan/ Red: Andri Saubani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) menyerahkan berkas tanggapan pemerintah terkait RUU APBN Tahun 2022 kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) pada Rapat Paripurna DPR Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 menjadi Undang-Undang.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) menyerahkan berkas tanggapan pemerintah terkait RUU APBN Tahun 2022 kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) pada Rapat Paripurna DPR Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 menjadi Undang-Undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) APBN 2022 menjadi UU APBN 2020. Persetujuan ini dilakukan oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan, salah satu poin asumsi makro dalam UU APBN 2022 terkait target pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5,2 persen. Menurutnya, target itu realistis setelah ekonomi nasional bisa bangkit dari resesi pada kuartal II 2021.

Baca Juga

"Walaupun pada kuartal III 2021 pertumbuhan ekonomi akan kembali terkoreksi, namun kita optimis pertumbuhan ekonomi 2021 akan mencapai kisaran paling tidak 3,7 persen sampai 4,5 persen. Inilah modal untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen pada 2022," ujarnya saat rapat paripurna secara virtual, Kamis (30/9).

Said memastikan seluruh sembilan fraksi menyetujui asumsi makro ekonomi pada tahun depan.

 

“Partai PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui atau menerima RUU APBN 2022 dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna dapat disahkan jadi UU,” ucapnya.

Menurutnya, salah satu asumsi makro dalam RUU APBN 2022 yang kini menjadi UU APBN 2022 yakni target pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun depan ditetapkan 5,2 persen. Dia optimistis target itu bisa dicapai pemerintah, mengingat sudah ada perbaikan ekonomi pada tahun ini.

“Kami memiliki modal yang baik, pertumbuhan ekonomi kuartal II 2021 sebesar 7,2 persen year on year atau sudah melewati fase resesi. Kita optimistis pertumbuhan ekonomi tahun ini akan mencapai kisaran paling tidak 3,7 persen sampai 4,5 persen. Inilah modal dicapai target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen pada 2022,” ucapnya.

Kemudian pertumbuhan ekonomi disepakati 5,2 persen pada 2022. Adapun angka ini turun dibandingkan target yang disampaikan pada nota keuangan RAPBN 2022 sebesar lima persen sampai 5,5 persen.

Selanjutnya laju inflasi pada tahun depan disepakati sebesar tiga persen. Adapun, besaran ini sama dengan target yang ditetapkan pada nota keuangan RAPBN 2022. Lalu nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada 2022 disepakati sebesar Rp 14.350.

Kemudian tingkat bunga SUN-10 tahun disepakati sebesar 6,80 persen atau lebih rendah dibandingkan target dalam nota keuangan RAPBN 2022 yang sempat ditetapkan sebesar Rp 6,82 persen.

Selanjutnya, harga minyak mentah Indonesia pada 2022 disepakati sebesar 63 dolar AS per Barel. Lalu lifting minyak bumi disepakati sebesar 703 ribu barrel per hari.

Sedangkan, lifting gas bumi disepakati 1.036 ribu barel setara minyak per hari. Adapun angka ketiga asumsi ini sama dengan target yang ditetapkan dalam nota keuangan RAPBN 2022.

Kemudian target pembangunan disepakati tingkat pengangguran terbuka (TPT) akan dijaga pada kisaran 5,6 persen sampai 6,3 persen. Sedangkan tingkat kemiskinan berada kisaran 8,5 persen sampai sembilan persen. Lalu gini ratio berada kisaran indeks 0,376 sampai 0,378.

Selanjutnya, indeks pembangunan manusia disepakati 73,41 sampai 73,46. Sedangkan nilai tukar petani (NTP) disepakati kisaran 103 sampai 105 dan nilai tukar nelayan (NTN) kisaran 104 sampai 106.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement