Senin 04 Oct 2021 06:55 WIB

Penempatan Dana Pemerintah Disalurkan ke 4,7 Juta Debitur

Perbankan mulai mengidentifikasi pelaku usaha yang sudah bisa disalurkan kredit.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Keuangan mencatatkan penempatan dana pemerintah pada perbankan telah dimanfaatkan oleh 4,7 juta debitur per 17 September 2021.
Foto: Dok Maybank Indonesia
Kementerian Keuangan mencatatkan penempatan dana pemerintah pada perbankan telah dimanfaatkan oleh 4,7 juta debitur per 17 September 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mencatatkan penempatan dana pemerintah pada perbankan telah dimanfaatkan oleh 4,7 juta debitur per 17 September 2021. Adapun secara akumulatif sebanyak 5,38 juta debitur telah memanfaatkannya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan perbankan mulai mengidentifikasi pelaku usaha yang sudah bisa disalurkan kredit.

Baca Juga

“Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), swasta, dan seluruh BPD (Bank Pembangunan Daerah), dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) bisa mengidentifikasi dunia usaha yang bisa meningkatkan pertumbuhan kredit,” ujarnya saat webinar seperti dikutip Senin (4/10).

Menurutnya di tengah Covid-19, pemerintah mendukung pelaku UMKM serta korporasi melalui penempatan dana pemerintah pada perbankan untuk mendorong penyaluran kredit.

“Kita berharap ini terus berlanjut. Tadinya kita berpikir penempatan dana ini untuk membantu likuiditas perbankan, tapi ternyata likuiditas perbankan tidak bermasalah,” katanya.

Suahasil menyebut likuiditas perbankan sudah dipastikan aman maka itu perbankan harus jeli dalam melihat pelaku usaha yang sudah bisa disalurkan kredit, sehingga diharapkan penyaluran kredit dapat lebih tinggi lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement